Sahijab – Mungkin banyak dari kalian yang sudah mengetahui apa itu jimat. Dalam bahasa Arab disebut juga tamimah bentuk jamaknya adalah tama’im yang berarti sesuatu yang digantungkan di leher atau lain sebagainya biasa berisi dengan mantra-mantra, kantong berjahit, rajah atau tulang dan yang lainnya.
Penggunaan ini bertujuan untuk mendatangkan manfaat atau untuk menolak madharat. Semakna dengan definisi di atas, tamimah adalah sesuatu yang dikalungkan di leher anak-anak sebagai penangkal penyakit ‘ain (penyakit karena pandangan mata orang lain yang dengki), dan terkadang juga dikalungkan pada orang-orang dewasa termasuk para wanita.
عَنْ أَبِي بَشِيْرٍ الأَنْصَارِىِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ مَعَ النَّبِيِّ صَلِّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى بَعْضِ أَسْفَارِهِ فَأَرْسَلَ رَسُوْلًا أَنْ لَا يَبْقَيَنَّ فِي رَقَبَةِ بَعِيْرٍ قِلاَدَةٌ مِنْ وَتَرٍ أَوْقِلَادَةٌ إِلَّا قُطِعَتْ )متفق عليه)
Artinya: Diriwayatkan dari Abu Basyir al-Anshari ra, bahwa dia pernah bersama Rasullullah saw dalam satu perjalanan beliau. Lalu beliau mengutus seorang utusan (untuk mengumumkan): “Supaya tidak terdapat lagi di leher unta kalung (jimat) dari tali busur panah atau kalung apapun, kecuali harus diputuskan.” (Muttafaq Alaih)
Tamimah ada dua macam, yaitu tamimah yang diambil dari Alquran dan tamimah yang diambil selain dari Alquran, berikut ulasannya.
Baca Juga: Kisah Mualaf Seorang Ibu yang Masuk Islam karena Anaknya