Sahijab – Apa benar hukum jual beli kucing haram dalam islam? Seperti kita ketahui jika kucing adalah salah satu hewan peliharaan yang cukup favorit. Kucing dalam agama islam sangat dihormati, bahkan menjadi salah satu hewan kesayangan Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Namun di era modern saat ini, banyak sekali orang yang memperjual-belikan kucing bahkan dengan harga ratusan juta rupiah. Bahkan tidak sedikit muslim yang memelihara dan juga menjadikan hewan kucing salah satu komoditi perdagangan, lantas benarkah jual beli kucing diharamkan?
Baca Juga: Pahala Memelihara Kucing, Hewan Lucu Kesayangan Rasulullah
Sementara itu ada dalil yang menegaskan tentang larangan jual beli kucing. Diriwayatkan dari Jabir bin 'Abdillah radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata:
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ
Artinya: "Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing." (HR. Abu Daud, no. 3479 dan An-Nasa’i, no. 4672. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).
Selain hadits di atas, ada juga dalil dalam Shahih Muslim dibawakan judul bab oleh Imam Nawawi: