باب تَحْرِيمِ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَالنَّهْىِ عَنْ بَيْعِ السِّنَّوْرِ.
Artinya: "Bab diharamkan upah jual beli anjing, upah tukang ramal, upah pelacur, dan dilarang jual beli kucing."
Dari Abu Az-Zubair, ia bertanya kepada Jabir tentang upah jual beli anjing dan kucing. Jabir lantas menjawab:
زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ
"Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari upah jual beli tersebut." (HR. Muslim, no. 1569)
Namun beberapa Imam sepakat bahwa jual beli kucing diperbolehkan, karena yang dimaksud diharamkannya adalah kucing liar. Artinya, kucing hasil perkembang-biakan atau domestikasi diperbolehkan untuk diperjual-belikan.
Di antaranya para Imam yang sepakat adalah Ibn Abbas, Ibn Siriin, al-Hakam, Hammad, Imam malik, at-Tsauri, as-Syafi’i, Ahmad Bin Hanbal, Ishaq, Abu hanifah dan ulama lainnya.