Baca Juga: Wanita-wanita Penyelamat Hewan Kesayangan Nabi
Adapan hal tersebut dituliskan dalam kitab Asnaa al-Mathaalib II/31:
وَيَجُوزُ بَيْعِ الْهِرَّةِ الْأَهْلِيَّةِ وَالنَّهْيُ عن ثَمَنِ الْهِرَّةِ كما في مُسْلِمٍ مُتَأَوَّلٌ أَيْ مَحْمُولٌ على الْوَحْشِيَّةِ إذْ ليس فيها مَنْفَعَةُ اسْتِئْنَاسِ وَلَا غَيْرُهُ أو الْكَرَاهَةُ فيه لِلتَّنْزِيهِ قال في الرَّوْضَةِ وَالْمَقْصُودُ أَنَّ الناس يَتَسَامَحُونَ بِهِ
Artinya: "Dan boleh menjual belikan kucing rumahan. Sedang pelarangan pengambilan uang hasil penjualan kucing dalam hadits Muslim dita’wil bahwa kucing yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah kucing liar, karena tiada manfaat sebagai penghibur dan lainnya di dalamnya, atau kemakruhan tersebut tergolong makruh tanzih. An-Nawaawy dalam kitab ar-Raudhah menjelaskan "Yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah semua orang."
Wallahu a'lam bishawab