Kawasan Industri Halal sendiri telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 mengenai Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal.
Baca Juga: Video Quraish Shihab Kembali Viral Tentang Ucapan Selamat Natal
Dody Widodo juga menegaskan, “Kemenperin bertekad untuk lebih kerja keras dalam pengembangan industri halal nasional bisa berdaya saing global. “Karena itu, akselerasi sangat diperlukan agar kita bisa segera bertransformasi dari top consumer market ke top halal exporter,” katanya.
Sebagai langkah upaya strategis dalam mendukung pembangunan ekosistem industri halal di Indonesia, Kemenperin telah mengambil beberapa inisiatif kebijakan terkait pengembangan industri halal, seperti percepatan proses sertifikasi halal bagi industri, khususnya sektor industri kecil dan menengah (IKM).
Selanjutnya, pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui fasilitasi pelatihan auditor halal. “Dengan pengalaman sebagai leading sector dalam penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) industri, Kemenperin dapat turut berperan dan Sistem Jaminan Halal (SJH) di masa mendatang,” kata Dody Widodo.