Serta, maklumat Kapolri yang diterbitkan pada 19 Maret, untuk melarang kerumunan dan sejenisnya, serta juga sebelum terbitnya Surat Edaran Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2010, tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kementerian Agama.
Setelah kegiatan ditutup sesuai program pada 18 Maret 2020, tidak ada lagi kegiatan pelatihan petugas haji dan bentuk pengumpulan orang di lingkungan Kementerian Agama.
"Semua kegiatan setelahnya dilakukan dengan tata cara sesuai protokol dan mengacu pada social distancing dan onlin," katanya.
Baca juga: Olahraga Ringan di Rumah untuk Bantu Cegah Corona