Sahijab – Angka orang yang terinfeksi virus Corona di Indonesia terus meningkat. Hingga Sabtu, 4 April 2020, jumlah yang terinfeksi mencapai 2.092 Kasus. Korban meninggal dunia mencapai 191 Meninggal, sedangkan 150 diantaranya berhasil sembuh.
Sejak bulan lalu, pemerintah juga telah memperpanjang status darurat. Artinya warga diminta untuk tetap melakukan karantina mandiri, yang artinya tidak meninggalkan rumah kecuali dalam kondisi mendesak.
Mendengar kata karantina mandiri. Tidak sedikit dari masyarakat yang salah kaprah. Banyak berasumsi bahwa karantina mandiri hanya dilakukan oleh mereka yang berstatus pasien dalam pengamatan (PDP) atau orang dalam pemantauan (ODP) saja. Padahal karantina mandiri berlaku untuk siapa saja yang ingin menghindari dan mencegah penularan virus Corona.
Dalam program Hidup Sehat tvOne Spesialis penyakit dalam, dr. Ronald Irwanto Natadidaja, SpPD-KPTI, FINASIM menjelaskan bahwa karantina mandiri merujuk pada kondisi keadaan di mana seseorang wajib mengikuti imbauan untuk tidak banyak berkontak dengan lapisan masyarakat.
"Karantina ada dua tujuannya. Memang orang sudah ODP, mereka isolasi rumah supaya tidak berkontak degan orang lain. Kedua, tujuanya agar orang mengurangi kontak supaya tidak tertular dari masyarakat luas. Saat ini disarankan di tengah COVID-19 hindari kegiatan berkelompok," kata Ronald seperti ditulis oleh VIVA.co.od
Ronald menekankan, penularan COVID-19 terjadi melalui droplets kontak dekat dan melalui sentuhan, artinya penularan ini bisa terjadi ketika seseorang yang sakit bersin, batuk atau berbicara, biasanya ada partikel cair (droplets) yang tanpa sengaja keluar dari orang tersebut dan terhirup oleh mereka yang sehat.