Sahijab – Pastinya Anda sering bertanya apakah non muslim bisa memasuki tanah suci Makkah dan Madinah. Pertanyaan tersebut kerap menjadi perbincangan terlebih lagi jika Anda berkunjung ke Eropa. Sudah sewajarnya non muslim menanyakan hal tersebut karena tidak mengetahui alasannya.
Pada dasarnya, mereka yang beragama non muslim tidak diperbolehkan melakukan ibadah haji. Karena yang pertama berbeda keyakinan, lalu pemerintah setempat memang tidak mengizinkan mereka untuk melakukan haji. Pemerintah Arab Saudi pun melarang semua non-Muslim untuk memasuki kota suci Makkah sama sekali.
Bukan tanpa sebab, hal ini juga terdapat pandangan mengenai hukum non-Muslim memasuki kota suci Makkah dan Madinah, sebagaimana tertulis dalam surah at -Taubah ayat 28.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلاَ يَقْرَبُواْ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَـذَا وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللّهُ مِن فَضْلِهِ إِن شَاء إِنَّ اللّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Allah SWT selalu mengingatkan untuk melarang orang musyrik memasuki Masjid al-Haram. Namun demikian, kebanyakan ulama sepakat mengharamkan non-Muslim masuk dua kota suci itu. Imam Syafi'i dan Imam Hambali adalah imam fikih yang mengharamkan memasuki Masjid al-Haram walaupun untuk kemaslahatan tertentu. Tetapi demikianlah ada pandangan berbeda bagi non-Muslim berada di Madinah.
Dalam kitab al-Mughni 9/285, 286 Ibnu Qudaamah berkata tidak diperbolehkan bagi siapa pun dari orang kafir tinggal di Hijaz (wilayah Makkah dan Madinah). Ini pandangan Imam Malik dan Imam Syafii. namun Imam Malik mengatakan mereka harus diusir dari tanah Arab, karena Rasulullah mengatakan dua agama tidak dapat hidup berdampingan di semenanjung Arab.