Dalam agama Islam, perkara syubhat ini terbagi menjadi tiga jenis hal ini menurut ulama mazhab Syafi'i, Muhammad bin Ibrahim Ibnu Mundzir an-Naisaburi (242 - 318 H). Berikut ini penjelasannya:
Pertama, sesuatu yang haram bercampur dengan yang halal. seperti , buah hasil curian termasuk makanan haram. Lalu, buah ini tercampur dengan sekeranjang buah halal lainnya.
Kedua, perkara halal, lalu muncul keraguan. Seperti, seseorang sudah berwudu untuk salat, lalu dirinya meragukan apakah sudah batal atau belum.
Ketiga, perkara yang belum jelas status halal atau haramnya. seperti, apabilaseseorang bepergian ke negara atau wilayah non-muslim, kemudian ia makan di restoran atau warung makan milik penduduk asli sana.
Baca Juga: 6 Manfaat Serta Makna Husnuzan Kepada Allah SWT
Apabila sudah telanjur konsumsi makanan yang ragu-ragu hukumnya, Syekh Afdhaluddin al-Azhari menyarankan doa supaya terhindar dari dosa Syubhat.