Sahijab – Kementerian Agama memastikan, tidak ada dana jemaah haji Indonesia yang digunakan untuk program penanganan Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19. Kemenag juga menegaskan, tidak ada rencana menggunakan dana jemaah haji untuk tujuan tersebut.
“Saya pastikan, tidak ada dana jemaah haji yang digunakan untuk pencegahan Covid-19," kata Juru Bicara Kemenag, Oman Fathurahman Oman di Jakarta, Senin 13 April 2020.
Baca juga: Tiba Jakarta, Jemaah Umroh Diperiksa Sesuai Protokol Penanganan Corona
Wacana pengalihan dana haji ini muncul pertama kali, dari usulan Komisi VIII DPR, saat Rapat Kerja bersama Kementerian Agama pada 8 April 2020 lalu.
Oman menjelaskan, pasal 44 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan, atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.
"BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi berasal dari dana setoran awal dan pelunasan dari jemaah haji, serta dana hasil kelolaan (investasi) BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada jemaah haji," paparnya.
Sedangkan BPIH yang bersumber dari APBN, dipergunakan untuk operasional petugas dalam melayani jemaah haji. Dana yang bersumber dari APBN itu, antara lain digunakan untuk akomodasi dan konsumsi petugas haji.