Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai dan darah." (QS. Al Maidah :3).
Salah satu pendapat juga dinyatakan oleh Syaikh Abdurrahman Ba'lawi rahimahullah dalam salah satu karyanya, Bughyah al Mustarsyidin berikut ini:
الذي يظهر أنّ الشيء الأسود الذي يوجد في بعض الحيتان وليس بدم ولا لحم نجس, إذ صريح عبارة التحفة أنّ كلّ شيء في الباطن خارج عن أجزاء الحيوان نجس, ومنه هذا الأسود للعلّة المذكورة إذ هو دم أو شبهة
Artinya: "Cairan hitam yang ada pada sebagian makhluk laut dan bukan merupakan daging ataupun darah dihukumi najis. Sebab teks dalam kitab Tuhfah menegaskan bahwa sesungguhnya setiap sesuatu yang berada di bagian dalam adalah sesuatu yang bukan termasuk dari organ hewan dan itu dihukumi najis, termasuk cairan hitam ini, karena alasan yang telah dijelaskan. Sebab cairan hitam ini sejatinya adalah darah atau serupa yang semisalnya."
Sementara beberapa ulama yang menganut mazhab Hanafiyah, Hanabilah, Malikiyah dan sebagian Syafi'iyyah mengutarakan jika tinta cumi halal. Meskipun tinta cumi merupakan bagian dari darahm akan tetapi cumi yang mati dan telah menjadi bangkai, adalah makanan yang halal. Dalilnya adalah sebagai berikut:
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا المَيْتَتانِ: فَالْجَرَادُ والْحُوتُ، وَأَمَّا الدَّمَانِ: فَالطِّحالُ وَالْكَبِدُ