Dikutip Sahijab dari laman Islamqa, jika jika mata uang lama bukan dari emas dan perak, dan sudah tidak dipakai transaksi lagi, maka dianggap sebagai harga dari suatu barang. Sehingga jika dijual melebihi nominal yang tertera, maka tidak dianggap sebagai riba.
Namun tetap, harus ada kesepakatan harga antar penjual dan pembeli, sehingga tidak mubadzir. Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya tentang penjualan mata uang kuno dengan harga lebih mahal dari nilainya;
Beliau menjawab:
Artinya: "Tidak masalah; karena mata uang kuno sudah bukan sebagai uang, jika misalnya seseorang mempunyai jenis uang riyal angkatan pertama yang merah, atau dari jenis lima, atau sepuluh yang transaksi dengannya dianggap batal, atau ia ingin menjual jenis sepuluhan dengan seratus maka tidak masalah, karena sudah menjadi barang dagangan bukan sebagai mata uang, maka tidak apa-apa." (Liqo' al Bab al Maftuh: 18/233 dengan diringkas)
Wallahu a'lam