"Layanan ini mencakup kontrak pernikahan jarak jauh, di mana otoritas dapat berkomunikasi dengan pasangan dan wali pada satu waktu, dan finalisasi akad nikah, untuk menghindari kontak dan memastikan jarak sosial oleh semua anggota yang bersangkutan," ucap keterangan yang dikutip dari Abouther.
Sebelum akad nikah dilangsungkan, pasangan harus mendaftarkannya di Departemen Kehakiman, dan mengikuti prosedur. Kementerian kemudian akan menunjuk seorang penghulu untuk melaksanakan akad nikah secara online.
Selain calon pengantin, harus ada saksi dari perempuan dan laku-laki. Kemudian dokumen pernikahan akan ditandatangani secara elektronik oleh pasangan tersebut.
Baca Juga: Ada Puluhan Ribu Masyarakat Daftar Nikah di Tengah Wabah Corona
Setelah itu, sertifikat akan dirujuk ke kantor urusan agama setempat untuk divalidasi. Sebagai langkah terakhir, kantor urusan agama khusus akan ini memvalidasi akta nikah yang kemudian akan diteruskan ke pengantin baru melalui pesan teks.