Hal ini sejalan dengan hadis dari Imam Bukhari yang artinya “Setiap anak yang lahir dilahirkan di atas fitrah. Kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Majusi, atau Nasrani.”
Mengutip laman resmi MUI, mantan Mufti Agung Mesir, Syekh Prof Ali Jumah salah satu ulama kontemporer yang secara tegas menyatakan keharaman nikah beda agama.
“Tidak boleh bagi wanita Muslimah untuk menikah dengan lelaki non muslim secara mutlak. Bila hal itu terjadi maka pernikahannya batal dan relasi antara dua pasangan yang nekat melakukannya termasuk relasi zina yang diharamkan syariat.”