Sahijab Update – Dalam benak banyak orang, pernikahan ideal merupakan ikatan antara satu laki-laki dan satu perempuan yang didalamnya dihiasi cinta dan cita-cita. Namun, faktanya di masyarakat terdapat yang namanya poligami, yakni pernikahan yang terdiri dari satu pria dan lebih dari satu wanita.
Topik soal poligami ini kerap memancing perdebatan di masyarakat, ada yang setuju ada pula yang tidak. oleh karenanya pemerintah telah menetapkan hal ini dalam UU Pernikahan mengenai syarat yang harus dipenuhi apabila seorang pria ingin poligami.
Mengutip beberapa sumber Kamis 2 Maret 2023. Para fuqaha atau ahli fiqih menyebut berbagai hikmah tentang diperbolehkannya poligami mulai dari hikmah sosial hingga individu. Poligami dalam islam memang dibolehkan namun dibarengi dengan catatan.
Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunnah dan Para Ulama menjelaskan bahwa Islam merupakan agama yang universal yang telah mengatur banyak hukum demi mencapai kemaslahatan mulai dari kehidupan bermasyarakat, pemerintahan hingga poligami.
Adapun hikmah di balik diperbolehkannya poligami dalam Islam menurut para ulama adalah sebagai berikut:
1. Kebutuhan menyediakan sumber daya manusia (SDM)