Satu-satunya kabilah Arab yang memelihara dan makan babi adalah Bani Taghlib, yaitu sebuah pecahan dari Bani Bakar bin Wail yang merupakan keturunan dari Rabi’ah yang awalnya hidup di Jazirah Arabiyyah lalu bermigrasi ke Iraq sejak abad ke-7.
Ketika Nabi Muhammad SAW hijrah ke Yatsrib atau Madinah Munawwaroh, juga tidak ada kabilah Arab yang memelihara dan mengonsumsi hewan babi. Para kaum Yahudi di sana pun mengharamkannya.
Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa Islam sudah melarang untuk mengonsumsi babi sejak para Nabi belum melihat hewan tersebut.
Dalam Surat An-Nahl dan Surat Al-An’am surat Makkiyyah merupakan Surat yang mengandung ayat yang mengharamkan untuk makan babi.
Lantas mengapa babi diharamkan sementara di Mekkah dan Jazirah Arab bahkan tidak ada sekor babi ditemukan? Itulah merupakan salah satu kemukjizatan Al Quran yang mana sesungguhnya telah mengabarkan kondisi babi di akhir zaman.
Al Quran sebenarnya sudah mengkhithob generasi umat Islam di kemudian hari. Perlu ketahui bahwa hewan babi bukan hanya haram untuk dikonsumsi, tetapi juga haram untuk diperjualbelikan atau dimanfaatkan. Hal ini juga ditegaskan oleh Rasulullah dalam sabdanya: