Lebih lanjut, Imam Al-Mawardi di dalam karyanya al-Iqna’ berpendapat:
“Waktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar (saat waktu shalat Subuh) sampai tenggelamnya matahari. Akan tetapi, lebih baik bila orang yang berpuasa menahan diri dari yang membatalkan puasa (imsak) sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar dan menunda berbuka sejenak setelah tenggelamnya matahari agar ia menyempurnakan imsak keduanya.” (Al-Iqna’, halaman 74)
Jadi dapat disimpulkan bahwa waktu dimulainya puasa bukan dari waktu imsak atau 10 menit sebelum azan subuh, melainkan waktu berpuasa dimulai dari terbitnya fajar alias saat azan subuh mulai dikumandangkan.
Namun, umat Muslim disarankan untuk menahan diri lebih awal sebelum azan subuh seperti yang dipraktekkan Nabi SAW pada hadits di atas. Dengan demikian, tradisi imsak di Indonesia pada dasarnya memiliki tuntunan syariat dari sunnah Nabi Muhammad SAW dan argumentasi para ulama terdahulu.