Kemudian kewajiban membayar zakat fitrah ditetapkan Allah SWT pada firman-Nya ada dalam Surat At-Taubah ayat 103 sebagai berikut:
Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui," (QS. At Taubah [9]:103)
Nah zakat fitrah lebih afdhol (utama)penggunaan bahan makanan pokok, misalnya beras atau sagu (terutama di sebagian daerah di Indonesia).
Meskipun sudah banyak ulama yang memperbolehkan zakat fitrah menggunakan uang, menurut sebagian besar ulama mazhab Syafi'i, yang lebih utama adalah tetap membayar dengan beras.