3. Selingkuh awal dari perbuatan zina
Baik suami maupun istri harus menjaga kehormatan mereka serta dilarang saling bersentuhan dengan orang lain yang bukan mahramnya. Ketika seseorang melakukan perselingkuhan, artinya dia telah menjalin kedekatan dengan orang lain yang bukan pasangan sahnya dan ini termasuk dalam perzinaan.
“Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya.” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341)
Berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya saja sudah dosa, apalagi jika sampai melakukan kontak fisik, seperti bersentuhan. Bahkan, tak jarang juga ada yang sampai melakukan perbuatan zina di hotel. Tentunya zina ini termasuk perbuatan maksiat dan berdosa besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya (bukan mahramnya).” (HR. Ar Ruyani dalam Musnad-nya, 2/227)