Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi otoritas kesehatan Arab Saudi, untuk pencegahan penyebaran virus Corona atau COVID-19 di Haramain. Jemaah terbatas yang diizinkan sholat di Masjidil Haram hanya pengurus, staf, petugas keamanan dan pekerja kebersihan pemeliharaan masjid.
Baca juga: Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih Sendiri Sesuai dengan Sunnah Nabi