Berikut langkah-langkah pendaftaran Haji Plus:
- Calon jemaah mendatangi PIHK atau travel resmi untuk melakukan pendaftaran.
- Menandatangani 'Surat Perjanjian Layanan Haji Khusus'.
- Menerima tanda bukti registrasi dari PIHK.
- Melakukan pembayaran setoran awal ke Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).
- Mendapatkan bukti setoran awal yang mencantumkan 'Nomor Validasi'.
- Membawa bukti setoran dan semua dokumen persyaratan ke kantor Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
- Menerima 'Surat Pendaftaran Pergi Haji' (SPPH) yang memuat 'Nomor Porsi' sebagai tanda resmi masuk daftar tunggu.
Pertimbangan Sebelum Memilih Haji Plus
Meskipun Haji Plus menawarkan masa tunggu yang lebih singkat dan fasilitas yang lebih baik, calon jemaah perlu mempertimbangkan aspek keuangan. Biaya yang lebih tinggi dibandingkan haji reguler menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan.
Namun, bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial dan ingin segera menunaikan ibadah haji, Haji Plus bisa menjadi pilihan yang tepat.
Sumber berita : VIVA Tangerang