Ia menerangkan, karena mengikuti aturan PSBB, Masjid Nasional Al Akbar Surabaya sementara meniadakan sholat wajib berjemaah, termasuk Subuh, sholat Tarawih, dan sholat Jumat. Masjid hanya menyuarakan azan dan iqamah sebagai tanda masuknya waktu salat.
"Kalau di hari normal, jemaah Subuh biasanya 5.000-an orang," tutur Helmy.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jatim, pembatasan diberlakukan selama PSBB di Surabaya Raya. Kegiatan yang dibatasi di antaranya kegiatan keagamaan di tempat-tempat ibadah, termasuk masjid. Untuk sementara, masjid-masjid di daerah PSBB diimbau tidak melaksanakan sholat berjemaah, termasuk sholat Tarawih. Warga diminta sholat di rumah.
Seruan azan 'shalluu fii rihaalikum' atau shalluu fii buyuutikum' pernah bikin heboh netizen setelah beredar video masjid di Kuwait melantunkan azan dengan redaksi seperti itu, menggantikan redaksi 'hayya 'alas-shalaah'. Redaksi azan yang jarang atau bahkan terdengar asing itu rupanya berkaitan dengan pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19 yang meneror dunia, termasuk negeri Arab.