_Mengurai 10 tahun konflik royalti musik: Langkah penting menuju transparansi industri. Penyederhanaan informasi dan adaptasi kultur diperlukan._
Sejak pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pada tahun 2015, industri musik Indonesia telah berusaha keras untuk menata pengelolaan royalti musik. Namun, setelah satu dekade, masalah konflik royalti musik masih menjadi isu yang belum terselesaikan. Perseteruan antar musisi, bahkan hingga ke pengadilan, menjadi ironi yang menyayat hati, mengingat tujuan awal LMKN adalah untuk mengakhiri keruwetan ini.
Setelah 10 tahun beroperasi, masih banyak musisi yang belum sepenuhnya memahami hak-hak mereka, alur pengelolaan royalti, hingga tata cara klaim yang benar. Aturan yang sudah ada sejak 2014 seolah belum sepenuhnya meresap ke lapisan paling bawah. Upaya sosialisasi dari pihak LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) anggotanya belum efektif mencapai target audiens yang luas dan beragam.