Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, dilaporkan oleh Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Nikita dan Mail ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan sejak 4 Maret 2025 di Polda Metro Jaya. Setelah berkas dinyatakan P21, Nikita dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Nikita dituduh melanggar Pasal 27B Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 184 KUHP sehubungan dengan TPPU. Penyidik menemukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran tersebut.
Dalam persidangan ini, jaksa akan membacakan dakwaan yang mencakup tindakan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh Nikita terhadap Reza Gladys. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi kedua belah pihak.
Nikita Mirzani dan Mail diduga melanggar Pasal 27B Ko Ayat (2) Pasal 45 Ayat (10) UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 368 KUHP, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No. 8 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.