• Photo :
        • Dinda Hauw bercadar.,
        Dinda Hauw bercadar.

      فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ ( الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ ) إِلَى أَنَّ الْوَجْهَ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ ، وَإِذَا لَمْ يَكُنْ عَوْرَةً فَإِنَّهُ يَجُوزُ لَهَا أَنْ تَسْتُرَهُ فَتَنْتَقِبَ ، وَلَهَا أَنْ تَكْشِفَهُ فَلاَ تَنْتَقِبَ .قَال الْحَنَفِيَّةُ : تُمْنَعُ الْمَرْأَةُ الشَّابَّةُ مِنْ كَشْفِ وَجْهِهَا بَيْنَ الرِّجَال فِي زَمَانِنَا ، لاَ لِأَنَّهُ عَوْرَةٌ ، بَل لِخَوْفِ الْفِتْنَةِ

      Artinya: "Mayoritas fuqaha (baik dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat. Jika demikian, wanita boleh menutupinya dengan cadar dan boleh membukanya. Menurut madzhab Hanafi, di zaman kita sekarang wanita muda (al-mar`ah asy-syabbah) dilarang memperlihatkan wajah di antara laki-laki. Bukan karena wajah itu sendiri adalah aurat tetapi lebih karena untuk menghindari fitnah."

      Baca Juga: 7 Potret Dinda Hauw Berhijab yang Bikin Adem

      Sementara madzhab Maliki berpendapat jika hukum memakai cadar adalah makruh, baik dipakai ketika sholat maupun ketika tidak sholat.

      Cadar sendiri dipakai adalah semata-mata untuk menghindari fitnah yang bisa saja menimpanya, apalagi banyak fitnah yang terjadi di akhir zaman.

      Sedangkan di kalangan muslim yang memakai madzhab Syafi'i, pemakaian cadar memang masih diperdebatkan. Ada ulama yang mengatakan wajib memakainya ada pula yang mengatakan sunnah.

      Memakai cadar bagi seorang wanita muslimah adalah persoalan khilafiyah, jadi masih dalam perbedaan pendapat. Namun bukan berarti wanita yang tidak bercadar tidak memenuhi aturan agama Islam.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan