• Photo :
        • Dinda Hauw bercadar.,
        Dinda Hauw bercadar.

      Sahijab – Beberapa waktu yang lalu Dinda Hauw membagikan foto dirinya di akun Instagram memakai cadar, senada dengan warna pakaiannya yaitu coklat.

      Postingan itu pun langsung ditanggapi beragam oleh pengikutnya, dan mendoakan supaya Dinda Hauw selalu istiqomah. Namun, foto tersebut memang diperuntukkan untuk endorsement.

      Sehingga selepas berfoto dengan hijab syari dan memakai cadar, istri Rey Mbayang tidak memakainya lagi. Lalu apa apakah seorang wanita muslimah wajib memakai cadar untuk menutupi wajahnya?

      Baca Juga: Photoshoot Ala Rey Mbayang-DInda Hauw, Mesra Setelah Menikah

      Hukum Memakai Cadar Bagi Wanita Muslimah

      Dikutip Sahijab dari NU Online, memakai cadar atau niqab bagi wanita muslimah memang masih ada perdebatan. Dalam madzhab Hanafi, wanita yang masih muda dianjurkan untuk menutup wajahnya dengan cadar agar tidak terjad fitnah.

      Dalam dalam kitab Al-Mawsu'atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu'unul Islamiyyah, juz XLI, halaman 134 dituliskan beberapa keterangan tentang hukum memakai cadar bagi wanita muslimah. Berikut kutipannya:

      فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ ( الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ ) إِلَى أَنَّ الْوَجْهَ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ ، وَإِذَا لَمْ يَكُنْ عَوْرَةً فَإِنَّهُ يَجُوزُ لَهَا أَنْ تَسْتُرَهُ فَتَنْتَقِبَ ، وَلَهَا أَنْ تَكْشِفَهُ فَلاَ تَنْتَقِبَ .قَال الْحَنَفِيَّةُ : تُمْنَعُ الْمَرْأَةُ الشَّابَّةُ مِنْ كَشْفِ وَجْهِهَا بَيْنَ الرِّجَال فِي زَمَانِنَا ، لاَ لِأَنَّهُ عَوْرَةٌ ، بَل لِخَوْفِ الْفِتْنَةِ

      Artinya: "Mayoritas fuqaha (baik dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat. Jika demikian, wanita boleh menutupinya dengan cadar dan boleh membukanya. Menurut madzhab Hanafi, di zaman kita sekarang wanita muda (al-mar`ah asy-syabbah) dilarang memperlihatkan wajah di antara laki-laki. Bukan karena wajah itu sendiri adalah aurat tetapi lebih karena untuk menghindari fitnah."

      Baca Juga: 7 Potret Dinda Hauw Berhijab yang Bikin Adem

      Sementara madzhab Maliki berpendapat jika hukum memakai cadar adalah makruh, baik dipakai ketika sholat maupun ketika tidak sholat.

      Cadar sendiri dipakai adalah semata-mata untuk menghindari fitnah yang bisa saja menimpanya, apalagi banyak fitnah yang terjadi di akhir zaman.

      Sedangkan di kalangan muslim yang memakai madzhab Syafi'i, pemakaian cadar memang masih diperdebatkan. Ada ulama yang mengatakan wajib memakainya ada pula yang mengatakan sunnah.

      Memakai cadar bagi seorang wanita muslimah adalah persoalan khilafiyah, jadi masih dalam perbedaan pendapat. Namun bukan berarti wanita yang tidak bercadar tidak memenuhi aturan agama Islam.

      Sementara aurat seorang muslimah menurut hadist Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wassalam adalah sebagai berikut.

      يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا 

      Wahai Asma! Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak boleh terlihat dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke muka dan telapak tangan).(HR. Abu Dâwud, no. 4104 dan al-Baihaqi, no. 3218. Hadist ini di shahihkan oleh syaikh al-Albâni rahimahullah)

      Baca Juga: 10 Gaya Hijab Matching Ala Bella Shofie, Tetap Aman di Tengah Pandemi

      Wallahu a'lam bishawab.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan