• Photo :
        • Ilustrasi cat kuku atau kuteks,
        Ilustrasi cat kuku atau kuteks

      1. Hanafi: Mayoritas ulama dalam mazhab Hanafi berpendapat bahwa kuteks yang tipis dan transparan tidak akan menghalangi wudhu. Oleh karena itu, sholat tetap sah jika seorang muslimah menggunakan kuteks semacam ini.

      2. Maliki: Dalam mazhab Maliki, penggunaan kuteks tidak akan membatalkan wudhu selama kuteks tersebut tidak menghalangi air mencapai kuku. Jadi, jika kuteks digunakan secara tipis dan tidak menghalangi air, wudhu tetap sah.

      3. Syafi'i: Mazhab Syafi'i memandang bahwa wudhu menjadi tidak sah jika ada penghalang yang mencegah air mencapai kulit, termasuk kuteks yang tebal dan tidak tembus air. Oleh karena itu, dalam mazhab ini, penggunaan kuteks sebelum wudhu dapat membatalkan wudhu dan membuat sholat tidak sah.

      4. Hanbali: Mazhab Hanbali cenderung memandang kuteks sebagai penghalang yang membatalkan wudhu, terutama jika kuteks itu tebal dan menghalangi air mencapai kuku. Namun, jika kuteks tipis dan tidak menghalangi air, wudhu dan sholat tetap sah.

      Penting untuk diingat bahwa ada perbedaan pendapat di antara mazhab-mazhab fiqh, dan ini merupakan bagian dari kekayaan tradisi hukum Islam. Oleh karena itu, para muslimah sebaiknya mencari pandangan dari ulama yang mereka percayai dan mengikuti pandangan mazhab yang diyakini sesuai dengan keyakinan mereka.

      Jika seseorang memiliki keraguan tentang penggunaan kuteks dan wudhu, berkonsultasilah dengan seorang ahli agama atau ulama untuk mendapatkan klarifikasi yang lebih tepat sesuai dengan keyakinan dan praktik mereka.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan