• Photo :
        • Ilustrasi menikah.,
        Ilustrasi menikah.

      Sahijab Style – Pernikahan beda agama kembali mencuat usai kabar pernikahan Deva Mahenra dan Mikha Tambayong yang juga diduga menikah beda agama

      Baru-baru ini pendapat Awkarin tentang menikah beda agama juga jadi sorotan netizen. Lantas, bagaimana hukumnya dalam agama islam?

      Dalam islam, ini hukumnya sangatlah haram. Haramnya hukum pernikahan beda agama diungkapkan oleh Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Muchammad Ichsan. 

      Berdasarkan keputusan Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989 di Malang Jawa Timur menegaskan bahwa para ulama setuju jika perempuan beragama Islam haram hukumnya jika harus menikahi seorang pria diluar agama Muslim. 

      Tidak hanya itu, ulama juga setuju dengan adanya keputusan bahwa laki-laki Muslim haram hukumnya menikahi perempuan musyrikah seperti Budha, Hindu, dan lain sebagainya. 

      Ichsan selaku Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini juga menegaskan, sebagaimana hal ini  sudah dianjurkan sesuai dengan penggalan yang ada di dalam kitab suci Alquran, yakni QS Al-Baqarah ayat 221. 

      Selain itu, pada suatu kesempatan saat mengisi ceramahnya, Buya Yahya pernah menjawab perihal kasus pernikahan beda agama hukumnya dalam Islam seperti apa. 

      Dilansir dari VIVA bersumber dari kanal YouTube Aal-Bahjah TV yang dibagikan pada 3 April 2022 lalu, sang ulama Buya Yahya memaparkan hukum adanya pernikahan beda agama. 

      Dalam hal ini Buya Yahya menerangkan, bahwa dari luar konteks agama dalam hal pernikahan akan jauh lebih baik jika menikahkan seseorang dengan yang memiliki banyak kesamaan. Bukan justru sebaliknya, menikah dengan seseorang yang memiliki banyak perbedaan.

      Perbedaan yang dimaksud di sini lebih mengarah soal agama. Di mana seorang wanita beragama Muslim, ada baiknya dinikahi oleh pria beragama Muslim juga. Begitu pun dengan yang beragama Nasrani, ada baiknya dinikahi oleh pria beragama sejenisnya. 

      “Seandainya ada agama nasrani melarang atau agama hindu melarang anak anaknya menikah dengan berbeda agama, kalau dipandang secara agama itu tidak boleh justru ditinjau dari sisi mewujudkan keindahan rumah tangga sangat sah yang demikian itu,” ujar Buya Yahya dalam kanal YouTubenya.

      Menurutnya, hukum pernikahan beda agama memang tidak sah dan hukumnya haram. Namun Buya Yahya menghimbau bagi mereka yang sudah terlanjur menikah dengan keyakinan yang berbeda ada baiknya untuk tidak mencaci makinya. Sebaliknya, sebagai orang Muslim ada baiknya kita memberikan pemahaman terkait hal ini.  

      “Lalu bagaimana jika seseorang sudah terlanjur menikah seperti itu? Ya diberi pemahaman, bukan dicaci maki. Jadi banyak orang yang nikah beda agama itu karena ketidak mengertian, gara-gara fatwa salah pada tahun 1998,” sambung Buya Yahya. 

      Buya Yahya kembali menegaskan, bahwa pernikahan beda agama alias orang di luar Muslim itu hukumnya tidak sah sampai kapanpun.  

      “Jadi saudari-saudariku, urusan menikah dengan orang yang diluar Islam adalah tidak sah, sampai kapanpun tidak sah,” tutupnya.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan