• Photo :
        • Karyawan menghitung mata uang rupiah Indonesia di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Kwitang, Jakarta Pusat,
        Karyawan menghitung mata uang rupiah Indonesia di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Kwitang, Jakarta Pusat

      Sahijab – Zakat hukumnya wajib bagi mereka yang sudah memenuhi nisabnya, yaitu batas antara kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya. Jika sudah mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakat.

      Tidak seperti zakat fitri yang memang hukumnya wajib di bulan Ramadhan, zakat harta bisa diberikan sepanjang waktu. Tetapi jika diberikan di bulan Ramadhan, selain membantu mereka yang membutuhkan dan membersihkan harta, pahalanya dilipatgandakan.

      Baca Juga: 8 Keutamaan Memberi Makan Orang yang Berpuasa di Bulan Ramadhan

      8 golongan penerima zakat

      Zakat sendiri diberikan kepada mustahik atau golongan yang wajib menerima zakat. Dikutip Sahijab dari Zakat.or.id, ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, yaitu:

      • Fakir, mereka yang tidak memiliki harta
      • Miskin, mereka yang penghasilannya tidak mencukupi
      • Riqab, hamba sahaya atau budak
      • Gharim, mereka yang memiliki banyak hutang
      • Mualaf, mereka yang baru masuk Islam
      • Fisabilillah, pejuang di jalan Allah
      • Ibnu Sabil, musyafir dan para pelajar perantauan
      • Amil zakat, panitia penerima dan pengelola dana zakat

      Dana zakat ini biasanya diberikan dalam jumlah yang kecil, yang disesuaikan dengan kebutuhan mustahik. Lalu ada pertanyaan, jika dana zakat tersebut tidak diberikan berupa uang atau kebutuhan pokok, tetapi dibayarkan untuk menyewa rumah apakah boleh?

      Dana zakat untuk sewa rumah kontrakan

      Dalam surah At-Taubag ayat 60 Allah subhanahu wa ta'ala berfirman, yang artinya:

      "Sedekah (zakat) hanya diperuntukkan bagi orang fakir, miskin, amil, muallaf..."

      Dikutip Sahijab dari Konsultasi Syariah, salah satu kebutuhkan pokok manusia selain makanan dan pakaian adalah rumah tinggal. Sehingga penyediaan rumah bagi mereka yang tergolong fakir dan miskin, bisa dibantu dari dana zakat.

      Menurut kesepakatan para ulama, kedua golongan ini boleh menerima kebutuhan dirinya dan keluarga selama satu tahun dari dana zakat, termasuk rumah tinggal. Tetapi untuk membelikan rumah tentu membutuhkan biaya besar, jadi hal yang paling mungkin adalah menyewakan rumah bagi mereka.

      Karena dana zakat sendiri ada batasan yang harus diberikan selama satu tahun, tergantung di mana fakir dan miskin itu tinggal. Dan menyesuaikan dana zakat dengan kebutuhkan lokasi di mana mereka tinggal.

      Misalnya: kebutuhan hidup normal di Yogyakarta senilai 12 juta dalam satu tahun. Maka fakir miskin ini berhak untuk mendapatkan dana zakat senilai 12 juta tersebut, dan diberikan sekali dan itu akan berulang selama mereka masih masuk dalam golongan mustahik.

      Baca Juga: Ingin Bayar Zakat Online? Pastikan Tetanggamu Tidak Ada Fakir Miskin

      Dan perlu diperhatikan lagi adalah, menurut Buya Yahya, dana zakat diberikan kepada orang yang ada di sekitar kita. Bisa jadi mereka adalah saudara atau tetangga kita. Allahu a’lam.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan