• Photo :
        • Hewan Kurban Sapi,
        Hewan Kurban Sapi

      Sahijab – Banyak dari kita yang sudah tidak memiliki orang tua, namun ingin tetap berbakti kepada mereka. Bagi seorang anak, mendoakan orang tuanya yang sudah meninggal dunia, adalah salah satu amalan yang pahalanya akan terus mengalir.

      Tetapi kadang ada wasiat dari orang tua atau keinginan yang belum terwujud, seperti ibadah haji atau berqurban. Tapi ajal mendahului sebelum mereka melakukan amal ibadah tersebut. Lalu apa yang harus dilakukan seorang anak?

      Baca Juga: Berqurban dengan Hewan Betina Saat Idul Adha Bolehkah?

      Berqurban untuk Orang Tua yang Meninggal Dunia

      Dikutip Sahijab dari NU.or.id, ada perbedaan pendapat mengenai apakah sah berqurban untuk orang yang sudah meninggal dunia. Menurut mazhab Syafi'i selama orang tua pernah berwasiat, aka harus dilakukan. Tetapi jika tidak pernah berwasiat ingin berqurban maka pahalanya tidak akan sampai.

      Berbeda dengan mazhab Hanafi, Maliki dan Hanbali pahala qurban untuk seseorang yang sudah meninggal dunia akan sampai. Meskipun tidak pernah ada wasiat kepada anaknya.

      Penjelasan mengenai pendapat tersebut terangkum dalam sebuah kitab Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwatiyyah, berikut artinya:

      "Adapun jika (orang yang telah meninggal dunia) belum pernah berwasiat untuk dikurbani kemudian ahli waris atau orang lain mengurbani orang yang telah meninggal dunia tersebut dari hartanya sendiri maka mazhab Hanafii, Maliki, dan Hanbali memperbolehkannya. Hanya saja menurut mazhab Maliki boleh tetapi makruh. Alasan mereka adalah karena kematian tidak bisa menghalangi orang yang meninggal dunia untuk ber-taqarrub kepada Allah sebagaimana dalam sedekah dan ibadah haji." (Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyyah-Kuwait, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwatiyyah, [Beirut: Dar as-Salasil], juz, 5, hal. 106-107).

      Baca Juga: Hati-hati, Pahala Berkurban Gugur Jika Kulit Hewan Sembelihan Dijual

      Mendahulukan Qurban untuk Diri Sendiri

      Pad dasarnya, berqurban untuk orang tua yang sudah meninggal dunia sangat baik. Namun perlu digarisbawahi, jika Anda sendiri belum pernah berqurban.

      Menurut Syekh Jalaluddin as-Suyuthi dalam kitabnya al-Asybah wa an-Nadza’ir menjelaskan, jika mendahulukan qurban untuk orang lain yang sudah meninggal dunia hukumnya makruh.

      Secara fiqih, Anda yang belum pernah berqurban harus didahulukan. Karena ibadah qurban ini hukumnya adalah sunnah muakkad, artinya harus segera dilakukan jika memang sudah mampu.

      Alasan lainnya adalah masih adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai qurban untuk orang yang sudah meninggal dunia. Namun berbeda jika Anda mampu berqurban untuk diri sendiri sekaligus orang yang sudah meninggal dunia, maka harus disegerakan.

      Baca Juga: Mau Kurban Tahun Ini? Intip Dulu Harga Hewan Kurban di Jabodetabek

      Wallahu a'lam.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan