• Photo :
        • Ayu Ting Ting bersama hewan kurbannya.,
        Ayu Ting Ting bersama hewan kurbannya.

      Sahijab – Hari ini, Selasa 21 Juli 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 30 Dzulqaidah 1441 Hijriah dalam kalender Islam. Ada yang berpendapat, maka hari ini menjadi hari terakhir untuk potong kuku dan rambut hingga tenggelam matahari bagi yang sudah niat berqurban.

      Namun, menurut KH. Muhammad Cholil Nafis, ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia, seperti dikutip Sahijab dari laman MUI, para ulama mazhab fiqih berbeda pendapat tentang hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berqurban sejak memasuki sepuluh awal Dzulhijah menjadi tiga pendapat.

      Baca juga: Ancaman Bagi Orang yang Mampu Tapi Tidak Berqurban

      Pertama, menurut Mazhab Hambali, hukumnya wajib menjaga diri untuk tidak mencukur rambut dan memotong kuku bagi orang yang hendak berqurban sejak masuknya Dzulhijah hingga selesai penyembelihan hewan qurban.

      Hal ini, sesuai dengan hadits Nabi SAW., riwayat Muslim dari Ummu Salamah r.a. bahwa Rasulullah SAW. bersabda:

      (إِذَا رَأَيْتُمْ هِلالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ ) وفي لفظ له : ( إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا.)

      “Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah, dan seseorang dari kalian ingin berqurban, maka hendaklah menahan diri (tidak memotong) rambut dan kuku-kukunya”.

      Dalam hadits yang lain:

      “Jika sepuluh hari awal Dzulhijah sudah masuk, dan seseorang dari kalian ingin berqurban, maka hendaknya tidak menyentuh (memotong) rambut dan bulu tubuhnya sedikitpun”.

      Sebagian ulama mengatakan bahwa hikmah dari tidak mencukur rambut dan memotong kuku adalah agar seluruh bagian tubuh itu tetap mendapatkan kekebalan dari api neraka. Sebagian yang lain mengatakan bahwa larangan ini dimaksudkan biar ada kemiripan dengan jemaah haji yang sedang berihram.

      Kedua, menurut mazhab Maliki dan Syafi’i, hukumnya sunnah untuk tidak mencukur rambut dan tidak memotong kuku bagi orang yang hendak berqurban mulai masuknya Dzulhijah, sampai selesai penyembelihan hewan qurban, karena ada hadits dari Aisyah r.a.:

      كُنْتُ أَفْتِلُ قَلاَئِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللهِ ثُمَّ يُقَلِّدُهاَ بِيَدِهِ ثُمَّ يَبْعَثُ بِهَا وَلاَ يُحْرِمُ عَلَيْهِ شَيْءٌ أَحَلَّهُ اللهُ لَهُ حَتىَّ يَنْحَرَ الهَدْيَ

      “Aku pernah menganyam tali kalung hewan udhiyah Rasulullah SAW, kemudian beliau mengikatkannya dengan tangannya dan mengirimkannya dan beliau tidak berihram (mengharamkan sesuatu) atas apa-apa yang dihalalkan Allah SWT, hingga beliau menyembelihnya,” (HR. Bukhari Muslim).

      Asy-Syairazi (w. 476 H) dari kalangan Asy-syafi’iyah dalam matan Al-Muhazzab menyebutkan:

      ولا يجب عليه ذلك لأنه ليس بمحرم فلا يحرم عليه حلق الشعر ولا تقليم الظفر

      “Dan, hal itu bukan kewajiban, karena dia tidak dalam keadaan ihram. Maka tidak menjadi haram untuk memotong rambut dan kuku”. (Asy-Syairazi, Al-Muhazzab, jilid 1 hal. 433).

      Kedua mazhab ini menyimpulkan hadits Ummu Salamah di atas bukan sebagai larangan yang bersifat haram (nahyu tahrim), melainkan sebagai larangan yang bersifat makruh (lilkarahah).

      Ketiga, menurut Mazhab Hanafi tidak disunnahkan dan tidak diharamkan bagi orang yang hendak menyembelih hewan qurban untuk memotong rambut dan kuku. Sebab, orang yang ingin menyembelih hewan qurban tidak diharamkan untuk berpakaian biasa dan bersetubuh.

      Adapun hadits di atas, menurut pengikut mazhab Hanafi merupakan ketentuan bagi mereka yang berihram saja, baik ihram karena haji atau umrah. Sedangkan mereka yang tidak dalam keadaan berihram, tidak ada ketentuan untuk meninggalkan cukur rambut dan potong kuku.

      Sebenarnya hadits riwayat Ummu Salamah redaksi haditsnya ditujukkan untuk umum, tidak ada pengkhususan kepada kondisi tertentu. Namun, jika dihubungkan dengan ibadah haji, di mana ibadah qurban merupakan bagian yang tak terpisahkan, menurut sebagian pengikut mazhab Syafi’i dan Maliki menyatakan larangan itu sebenarnya berkorelasi dengan orang yang melaksanakan ibadah haji saja sebagaimana firman Allah SWT.:

      وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ

      “Janganlah kamu mencukur (rambut) kepalamu sebelum hewan qurban sampai pada tempat penyembelihannya “ [Al-Baqarah : 196].

      Namun, kalimat hadits Umu Salamah yang bersifat umum itu, baik kepada yang sedang berihram atau tidak tetapi hendak memotong hewan qurban, maka dilarang memotong rambut dan kuku. Kemudian, hadits riwayat Aisyah menyatakan Nabi SAW, tidak mengharamkan sesuatu yang halal bagi orang yang hendak berqurban.

      Maka, dengan menggunakan metode penggabungan dan kompromi (al-jam’u wa al-taufiq) antara kedua hadits tersebut, maka hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berqurban mulai masuk Dzulhijah hingga selesai pelaksanaan pemotongan hewan kurqan adalah makruh, sedangkan memeliharanya adalah Sunnah.

      Wallahu a’lam bi al-shawab

      Baca juga: Rekomendasi MUI soal Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan