• Photo :
        • Buya Yahya.,
        Buya Yahya.

      Sahijab – Nabi SAW menganjurkan atau sunnah kita berpuasa di setiap bulan itu selama tiga hari. Yaitu, di hari ke 13, 14, dan 15. Atau, disebut puasa Ayyamul Bidh.

      Namun, di bulan Agustus ini, bertepatan dengan bulan Dzulhijjah 1441 Hijriah, di mana tanggal 13 merupakan hari tasyrik yang diharamkan untuk berpuasa.

      Nah, bagaimana bila tidak bisa puasa di hari itu, apakah boleh berpuasa di hari lain? Atau, bolehkan yang biasanya berpuasa Ayyamul Bidh pada tanggal 13, 14, dan 15, tetapi karena ada halangan menggantinya dengan hari ke 17, 18, dan 19?

      Berikut penjelasan Pimpinan Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Cirebon, Kiai Yahya Zainul Ma’arif atau akrab disapa Buya Yahya, seperti dikutip Sahijab dari channel YouTube, Al-Bahjah TV.

      Baca juga: Buya Yahya Menjawab Hukum Jual Beli Emas Online​

      Menurut Buya Yahya, segala amal baik yang sudah diistiqomahkan seseorang itu harus dijaga. Sebab, yang namanya istiqomah itu mahal, karena di situ ada kerberkahan dan di situlah ada sanjungan Allah SWT.

      "Nah, kalau sudah istiqomah, maka jangan ditinggalkan. Kalau terpaksa ditinggalkan karena udzur syar'i yang kita tidak bisa untuk menolaknya, maka ganti di hari yang lain," ujarnya. 

      Buya Yahya mengibaratkan, misalnya kita terlena dan lupa, tertidur dari pagi sampai dzuhur tidak sholat Dhuha, maka lakukanlah sholat dzuhur, sholat, untuk memangkas rasa malas di hati kita.

      "Qodha. Tetapi, tidak boleh niat mengqadha begini, biar nanti saja deh habis sholat dzuhur. Itu kurang ajar namanya. Maksudnya, di saat kita sudah ketinggalan, maka hendaknya kita tetap melakukan yang serupa, agar hawa nafsu kita tidak biasa meninggalkannya," ujarnya. 

      Maka, kata Buya Yahya, jawabannya bagi Anda yang biasa dengan puasa Ayyamul Bidh, hari putih 13, 14, dan 15, kemudian waktu itu Anda berhalangan, ganti di hari yang lainnya, biar keistiqomahannya tetap terjaga dan hawa nafsu Anda untuk meninggalkannya itu bisa terpangkas. 

      "Jadi, boleh (ganti hari lain) dan pahalanya sama nanti pada akhirnya. Kenapa? Waktu Anda meninggalkan puasa Ayyamul Bidh, karena ada udzur, Anda ganti di hari ke 21, 22, atau 23, boleh, tidak ada masalah, sah. Asalkan, menggantikannya di hari yang memang dia boleh berpuasa, seperti itu dan jika ternyata Anda punya utang, niatkan untuk bayar utang. Nanti akan mendapatkan pahala-pahala itu semua," tuturnya.

      Baca juga: Larangan dan Doa Hari Tasyrik

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan