Sahijab – Tak sedikit, yang sudah merencanakan pernikahan di tengah pandemi ini, memilih untuk membatalkan. Terutama, yang berkeinginan resepsi pernikahannya dihadiri ratusan hingga ribuan undangan.
Lalu, apa sih pernikahan itu? Dalam agama Islam, menikah merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah. Pernikahan juga merupakan penyatuan antara dua insan, pria dan wanita.
Baca juga: Uniknya Menikah di Tengah Pandemi
Dewan Pembina Konsultasi Syariah, Ustadz Ammi Nur Baits berpendapat, hadits pokok yang menjadi acuan perintah nikah adalah hadits dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Wahai para pemuda, siapa diantara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah akan lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara, siapa yang tidak mampu, hendaknya dia berpuasa. Karena, itu bisa menjadi tameng syahwat baginya.” (HR. Bukhari 5065 dan Muslim 1400)
Namun, ulama berbeda pendapat tentang hukum nikah, memahami hadits di atas,