Pertama, nikah hukumnya wajib bagi yang mampu hubungan badan.
Ibnu Hazm mengatakan,
“Wajib bagi lelaki yang mampu hubungan badan, jika dia memiliki dana untuk menikah, atau membeli budak wanita, untuk melakukan salah satunya (menikah atau memiliki budak wanita), dan itu harus. Jika dia tidak mampu secara dana, maka hendaknya dia memperbanyak puasa. Kemudian, Ibnu Hazm menyebutkan hadis di atas. (al-Muhalla, 9/3)
Kedua, anjuran bagi yang mampu menikah dan dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam maksiat jika tidak menikah. Sehingga, latar belakang perintah nikah adalah karena dalam rangka menghindari yang haram. Inilah pendapat mayoritas ulama.
An-Nawawi mengatakan,