Sahijab – Tak sedikit, yang sudah merencanakan pernikahan di tengah pandemi ini, memilih untuk membatalkan. Terutama, yang berkeinginan resepsi pernikahannya dihadiri ratusan hingga ribuan undangan.
Lalu, apa sih pernikahan itu? Dalam agama Islam, menikah merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah. Pernikahan juga merupakan penyatuan antara dua insan, pria dan wanita.
Baca juga: Uniknya Menikah di Tengah Pandemi
Dewan Pembina Konsultasi Syariah, Ustadz Ammi Nur Baits berpendapat, hadits pokok yang menjadi acuan perintah nikah adalah hadits dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Wahai para pemuda, siapa diantara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah akan lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara, siapa yang tidak mampu, hendaknya dia berpuasa. Karena, itu bisa menjadi tameng syahwat baginya.” (HR. Bukhari 5065 dan Muslim 1400)
Namun, ulama berbeda pendapat tentang hukum nikah, memahami hadits di atas,
Pertama, nikah hukumnya wajib bagi yang mampu hubungan badan.
Ibnu Hazm mengatakan,
“Wajib bagi lelaki yang mampu hubungan badan, jika dia memiliki dana untuk menikah, atau membeli budak wanita, untuk melakukan salah satunya (menikah atau memiliki budak wanita), dan itu harus. Jika dia tidak mampu secara dana, maka hendaknya dia memperbanyak puasa. Kemudian, Ibnu Hazm menyebutkan hadis di atas. (al-Muhalla, 9/3)
Kedua, anjuran bagi yang mampu menikah dan dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam maksiat jika tidak menikah. Sehingga, latar belakang perintah nikah adalah karena dalam rangka menghindari yang haram. Inilah pendapat mayoritas ulama.
An-Nawawi mengatakan,
Dalam hadis ini, terdapat perintah untuk menikah bagi orang yang mampu dan jiwanya sangat bernafsu. Ini disepakati ulama.
Namun, menurut kami dan banyak ulama, perintah ini sifatnya anjuran, dan bukan wajib. Karena itu, tidak wajib harus menikah atau memiliki budak wanita, baik khawatir zina atau tidak. Inilah madzhab umumnya ulama, dan saya tidak mengetahui seorangpun yang mengatakan wajib nikah kecuali Daud az-Zahiri dan orang yang mengikuti madzhab Zahiriyah, serta salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka berpendapat, seorang lelaki wajib nikah atau memiliki budak wanita jika khawatir terjerumus ke dalam zina.
Para ulama itu mengatakan bahwa kewajiban nikah hanya wajib seumur hidup sekali, dan sebagian mereka tidak mempersyaratkan kekhawatiran terjadi zina. (Syarh Shahih Muslim, 9/173).
As-Syaukani mengatakan,
Tentang hukum wajibnya nikah bagi yang takut terjerumus ke dalam maksiat, karena menjauhi yang haram hukumnya wajib. Jika menjauhi yang haram tidak bisa dilakukan kecuali melalui nikah, nikah hukumnya wajib. Hadits-hadits yang menunjukkan wajibnya menikah, dipahami demikian. (ad-Darari al-Mudhiah, 1/177).
Karena itu, jika ada orang yang meninggal sebelum menikah, insyaAllah dia tidak menjadi berdoa. Sementara itu, bagi wanita, hukum asal nikah adalah mubah.
Baca juga: Alasan Rizky Billar Tak Nikahi Dinda Hauw