"Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali." (HR. Khomsah).
Sementara dalam hadist lain menyebutkan, jika nikah siri juga tidak sah bahkan diulang sebanyak tiga kali.
"Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil (tidak sah); pernikahannya batil; pernikahannya batil." (HR Khomsah).
Baca Juga: 5 Rukun Nikah dalam Islam untuk Diketahui Calon Pengantin
Untuk menikah di dalam agama Islam tentu ada aturannya, salah satunya tercatat secara administrasi di KUA. Meskipun jika ada saksi, wali dan ijab kabul, pernikahan yang dilakukan secara diam-diam bisa dianggap sah secara agama karena memenuhi rukun nikah.
"Barangsiapa di antara perempuan yang nikah dengan tanpa izin walinya, nikahnya itu batal." (HR Aisyah RA)