Sementara itu, setiap pernikahan harus diikuti oleh walimatul 'ursy seperti yang disunnahkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassalam. Hal ini agar tidak terjadi fitnah di kemudian hari.
"Adakan walimah walaupun dengan seekor kambing." (HR Imam Bukhari dan Muslim).
Meskipun hukum nikah siri sah secara agama jika memenuhi rukun nikah, tetap saja tidak tercatat di dalam administrasi negara. Sehingga wanita tidak bisa melakukan proses hukum jika terjadi sesuatu di dalam pernikahannya.
Dan yang sering kali dirugikan dari nikah siri adalah kaum wanita, terkait dengan pemenuhan hak-haknya sebagai seorang istri. Termasuk juga dalam pembagian waris, jika suami meninggal dunia.
MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa, terkait nikah siri dalam Ijtima Ulama se-Indonesia ke-2 di Pondok Pesantren Modern Gontor, Ponorogo, Jawa Timur tahun 2006.
Menurut fatwa MUI, praktik nikah siri tidak dianjurkan sementara yang dilakukan secara online tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Dan masuk ke dalam kategori haram. Hal ini disebabkan tidak ada rangkaian upacara sakral.