• Photo :
        • Ulama Mekah, Sayyid Ashim bin Abbas Al Maliki memimpin salat jenazah Mbah Moen ,
        Ulama Mekah, Sayyid Ashim bin Abbas Al Maliki memimpin salat jenazah Mbah Moen

      Sahijab – Pernahkah sahabat menyaksikan seseorang melakukan sholat jenazah di pemakaman, karena terlambat mengikutinya secara berjamaah di masjid atau di rumah duka?

      Ternyata, dalam masalah sholat jenazah di areal kuburan, terdapat kumpulan hadits yang secara makna tekstualnya bertentangan, yaitu ada yang melarang dan membolehkannya.

      Demikian dikemukakan Ustadz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina Konsultasi Syariah, seperti dikutip Sahijab dari lamannya.

      Baca juga: MUI: Pengurusan Jenazah Terpapar Covid-19 Secara Syari' Harus Dipenuhi​

      1. Hadits-hadist yang melarang sholat di kuburan

      Hadits dari Abu Said al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

      الأرض كلّها مسجد إلاّ المقبرة والحمّام

      “Bumi, semua bisa dijadikan tempat sholat, kecuali kuburan dan kamar mandi.” (HR. Ahmad 12104, Abu Daud 492, Turmudzi 317, dan dishahihkan al-Albani dalam al-Irwa)

      Kemudian, hadits dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

      نهى عن الصلاة بين القبور

      “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat di kuburan.” (HR. Al-Bazzar 441 dan dishahihkan al-Albani dalam Ahkam al-Janaiz).

      Dalam riwayat lain dari Abu Martsad al-Ghanawi, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

      لا تصلوا إلى القبور ولا تجلسوا عليها

      “Jangan sholat menghadap kuburan dan jangan duduk di atas kuburan.” (HR. Muslim 972, Nasai 760, dan yang lainnya).

      Kumpulan hadits di atas bersifat umum, kita dilarang untuk melakukan sholat di kuburan, apa pun bentuk sholatnya, tak terkecuali sholat jenazah. Karena sholat jenazah, sekalipun tidak ada rukuk dan sujudnya, namun ibadah ini disebut dengan nama ‘sholat’.

      Kemudian, khusus sholat jenazah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, melarang di lakukan di tengah-tengah kuburan. Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

      أنّ النبي صلى الله عليه وسلم نهى أن يصلى على الجنائز بين القبور

      Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat jenazah di sekitar kuburan. (HR. Thabrani dalam al-Wasith 5631, dan dihasankan al-Haitsami dalam Majma az-Zawaid)

      2. Hadits-hadits yang membolehkan sholat jenazah di kuburan

      Di samping beberapa hadits yang melarang, terdapat beberapa hadirs yang menegaskan boleh melakukan sholat jenazah di kuburan. Di antaranya,

      Hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma,

      Bahwa ada orang yang meninggal dan dimakamkan para sahabat di malam hari tanpa mengabari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal ketika sakit, orang ini sering dijenguk oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di pagi harinya, mereka baru memberitahu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

      “Mengapa kalian tidak memberi tahu saya?” tanya beliau.

      “Malam hari, gelap. Kami khawatir akan merepotkan Anda.” jawab sahabat.

      Ibnu Abbas melanjutkan ceritanya,

      فأتى قبره، فصلى عليه، قال: فأمّنا،وصفّنا خلفه، وأنا فيهم، وكبّر أربعا

      “Lalu, beliau mendatangi kuburannya, dan mensholatinya. Kami menjadi makmum dan membentuk shaf di belakang beliau. Saya termasuk di antara mereka dan beliau bertakbir tiga kali.” (HR. Ibn Majah 1530, al-Baihaqi dalam as-Sunan, dan dishahihkan al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil)

      Kemudian, hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu,

      Bahwa ada seorang wanita hitam yang tinggal di dalam masjid, menjadi tukang sapu masjid. Suatu ketika, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencarinya. Para sahabat memberi tahu bahwa beliau sudah meninggal.

      “Mengapa kalian tidak memberi tahu saya,” tanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

      Seolah para sahabat menganggap orang ini biasa saja .

      “Tunjukkan kepadaku, di mana kuburannya.” pinta beliau.

      Kemudian, beliau mendatangi kuburannya dan sholat jenazah di sana. Lalu, beliau bersabda,

      إِنَّ هَذِهِ الْقُبُورَ مَمْلُوءَةٌ ظُلْمَةً عَلَى أَهْلِهَا وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُنَوِّرُهَا لَهُمْ بِصَلاَتِى عَلَيْهِمْ

      “Kuburan ini dipenuhi dengan kegelapan bagi penghuninya. Kemudian, Allah ta’ala meneranginya dengan sholatku untuk mereka.” (HR. Bukhari 460, dan Muslim 2259)

      Berdasarkan beberapa hadits di atas, ulama berbeda pendapat tentang hukum sholat jenazah di kuburan. Berikut penjelasannya:

      Pertama, sholat jenazah di kuburan tidak sah. Ini merupakan salah satu riwayat pendapat Imam Ahmad. (al-Inshaf, 1/490)

      Kedua, sholat atau salat jenazah di kuburan hukumnya makruh. Ini merupakan pendapat Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. (Badai as-Shana’i 1/320, Bidayatul Mujtahid 1/410, al-Majmu’ 5/231, al-Inshaf, 1/490)

      Dua pendapat ini berdalil dengan beberapa hadits yang melarang sholat di kuburan dan secara khusus, larangan melakukan sholat jenazah di kuburan.

      Ketiga, sholat jenazah di kuburan, jika ada sebab, hukumnya dibolehkan. Ini merupakan pendapat sebagaian Hanafiyah (al-Fatawa al-Hindiyah, 1/165), sebagian Malikiyah (Bidayatul Mujtahid, 1/410), mayoritas ulama hambali (al-Mughni, 3/423), dan Zahiriyah (al-Muhalla, 4/32).

      Dari ketiga pendapat ini, yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat ketiga, bahwa sholat jenazah di kuburan hukumnya diperbolehkan. Di antara alasannya,

      Pertama, semua praktik Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa sholat jenazah di kuburan yang beliau lakukan bersama para sahabat menjadi pengecualian terhadap larangan dalam beberapa hadits di atas. Sehingga, kita bisa mengamalkan semua hadits, dengan memposisikan masing-masing sesuai porsinya.

      Hadits yang melarang sholat di kuburan, dipahami semua sholat selain sholat jenazah. Sementara itu, praktik Nabi sholat jenazah di kuburan dipahami sebagai pengecualian.

      Pemahaman semacam ini sesuai kaidah:

      إعمال الكلام أولى من إهماله

      Mengamalkan hadis, lebih didahulukan dari pada membuangnya.

      Ketika kita berpendapat bahwa sholat jenazah di kuburan hukumnya terlarang, konsekuensinya, kita akan meniadakan semua hadits yang membolehkan sholat jenazah di kuburan.

      Kedua, sementara hadits dari Anas bin Malik, bahwa ‘Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat jenazah di sekitar kuburan,

      Hadits ini memiliki beberapa redaksi, di antaranya umum, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat di antara kuburan, tanpa ada tambahan kata ‘jenazah’. Dan, inilah riwayat yang umum. Sementara itu, tambahan kata jenazah ‘melarang shalat jenazah’ adalah riwayat yang ganjil, menyelisihi umumnya riwayat lainnya. (at-Taqrib hlm. 169).

      Ketiga, praktik para sahabat

      Beberapa sahabat, sholat jenazah di kuburan. Ini menunjukkan bahwa mereka memahami praktik Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai dalil bahwa itu diperbolehkan.

      Nafi – ulama tabi’in muridnya Ibnu Umar – menceritakan,

      لقد صلينا على عائشة وأم سلمة وسط البقيع بين القبور، والإمام يوم صلينا على عائشة أبو هريرة وحضر ذلك ابن عمر

      Kami pernah mensholati jenazah Aisyah dan Ummu Salamah di tengah pemakaman Baqi’ di antara kuburan. Yang menjadi imam adalah Abu Hurairah dan dihadiri Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhum. (HR. Abdurrazaq dalam al-Mushannaf no. 6570)

      Sementara itu, mengenai tata cara sholat jenazah di kuburan, sama persis dengan cara sholat jenazah pada umumnya.

      Demikian, Allahu a’lam.

      Baca juga: Hukum Jenazah Tak Dimandikan dan Disholatkan karena Virus Corona

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan