• Photo :
        • Seorang muslim melakukan proses hapus tato gratis di Masjid Abdurrahman, Sindang, Indramayu, Jawa Barat,
        Seorang muslim melakukan proses hapus tato gratis di Masjid Abdurrahman, Sindang, Indramayu, Jawa Barat

      Sahijab – Hijabers, di kalangan anak muda, yang namanya tato seolah sudah menjadi hal yang lumrah bagi sebagian wanita maupun laki-laki. Orang-orang yang bertato saat ini dengan mudahnya dijumpai di tempat umum.

      Ada yang memakai tato di lengan, punggung, leher, atau bagian tubuh lainnya. Bahkan, yang lebih ekstrem hingga menutupi seluruh badannya. Lalu, bagaimana hukum bertato dalam pandangan Islam?

      Baca juga: Pendapat Ulama dan Hukum Musik dalam Islam​

      Tato memang dikenal sejak zaman Rasul SAW. Banyak hadits yang melarang hal tersebut, bahkan larangannya sangat keras, sampai-sampai Nabi Muhammad SAW mengutuk pelakunya. Ancaman dan kutukan itu menjadi bahan diskusi di kalangan ulama. 

      Dewan Pakar Pusat Studi Alquran (PSQ), Ustadz M. Quraish Shihab mengatakan, ulama serta pakar tafsir dan hadits kenamaan, sayyid Muhammad Rasyid Ridha menilai, hal tersebut disebabkan ketika itu tato-tato itu berupa gambar yang mengandung lambang mempersekutukan Allah SWT.

      Namun, tak berarti bahwa tato yang tidak mengandung makna persekutuan Allah atau dosa dan kedurhakaan dapat ditoleransi. Memang nilai dosanya lebih rendah. Di sisi lain, perlu dicatat bahwa tato yang menghalangi tersentuhnya air wudhu atau air mandi junub, apa pun gambar atau tulisan pada tato itu, sangatlah terlarang.

      Demikian juga dengan kuteks, apabila ia menghalanginya. Tetapi, jika tidak menghalangi sentuhan air pada bagian yang harus dikenai air – dalam berwudhu atau mandi junub – kuteks/pacar boleh-boleh saja. Pacar atau kuteks secara mutlak diperbolehkan, bahkan dapat dinilai baik bagi wanita yang sedang mendapat uzur untuk tidak sholat.

      Memang, Rasul saw menganjurkan wanita memperindah kuku mereka dengan pacar. Suatu ketika ada yang mengulurkan sesuatu kepada Nabi SAW di belakang tabir, beliau bertanya apakah ini tangan wanita atau pria. Istri beliau, Aisyah ra menjawab bahwa itu adalah tangan wanita. Ketika itu beliau bersabda, “Tidakkah sebaiknya dia berpacar untuk memperindah kukunya?”

      Syaikh Ahmad Hasan Al-Baquri, kata Ustadz Quraish Shihab, mantan Menteri Waqaf Mesir dapat menoleransi kuteks walaupun menghalangi air wudhu dan mandi dengan alasan bahwa beberapa mazhab tidak mengharuskan menggerakkan cincin yang sempit pada jari seseorang yang sedang berwudhu. Ulama itu mempersamakan kuteks dengan cincin dalam arti keduanya adalah perhiasan. Tetapi, pendapatnya tidak didukung para ulama.

      Tato hendaknya dihapus/dihilangkan, tetapi jika upaya menghilangkannya dapat mengakibatkan cacat, upaya tersebut tidak perlu dilakukan, cukup beristigfar, dan memohon ampun kepada Ilahi, sambil menyesali perbuatan itu dan bertekad tidak mengulanginya,” tuturnya.

      Baca juga: Nathalie Holscher Hapus Tato, Buya Yahya: Tidak Wajib Dihilangkan

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan