• Photo :
        • Karyawan melintas di dekat monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta,
        Karyawan melintas di dekat monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta

      Sahijab – Kini sudah tak asing lagi bagi Anda, yang namanya investasi atau trading saham milik perusahaan terbuka atau publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. 

      Namun, bagaimana hukum Islam memandang hal tersebut? 

      Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, DR Oni Sahroni berpendapat, trading saham diperbolehkan selama saham yang diperjualbelikan tersebut adalah saham syariah dan terhindar dari praktik-praktik terlarang dalam bursa sebagaimana fatwa DSN MUI dan Standar Syariah Internasional AAOIFI.

      “Secara singkatnya, trading saham yang diperbolehkan dilakukan via shariah online trading system (SOTS),” tuturnya dikutip dari keterangannya.

      Baca juga: 6 Tips Terhindar dari Utang di Masa Pensiun​

      Sementara itu, Dewan Pembina Senior Konsultasi Syariah, Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, M.A. mengatakan bahwa saham adalah surat bukti kepemilikan atas suatu perusahaan atau sebagian darinya; tak ubahnya surat sertifikat tanah, kendaraan, atau lainnya.

      Karena itu, menurutnya, hukum memperjualbelikannya atau trading saham mengikuti bidang usaha perusahaan yang menerbitkan saham tersebut, yaitu wajib memenuhi syarat:

      1. Perusahaan tersebut bergerak dalam usaha yang halal.

      2. Pengelolaan keuangannya benar, tidak menggunakan pembiayaan riba atau menerapkan persyaratan riba (berbunga bila telat bayar) ketika memberikan pinjaman sebagian dananya.

      3. Pembeliannya dilakukan dengan cara-cara yang benar, yaitu dari pemilik atau yang mewakilinya, bukan dari penjual saham yang tidak memiliki saham (broker), yang kadang kala hanya meminjam saham orang lain untuk dijual dalam tempo singkat, untuk kemudian dibeli kembali dan dikembalikan kepada pemilik saham yang sah.

      4. Tidak menjual kembali saham yang telah dibeli kecuali bila proses serah terima saham dari penjual pertama benar-benar telah tuntas.

      “Bila keempat persyaratan ini terpenuhi, insyaAllah jual beli saham itu adalah halal, walau pagi hari dibeli dan sore dijual. Wallahu ta’ala a’alam bish-shawab,” tuturnya.

      Baca juga: Yuk, Investasi Reksa Dana Syariah di Masa Pandemi

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan