"Oleh sebab itu, jika (mewarnai rambut) untuk suaminya sendiri, ditutupnya (oleh khimar), tidak merubah ciptaan Allah, merubah yang tidak layak menjadi layak, boleh," ujar Ustadz Abdul Somad, dalam ceramahnya di kanal Youtube.
Nabi Muhammad SAW pernah bersabda yang artinya :
"Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang menyemir rambutnya dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga." (HR. Abu Dawud no 3679 dan Syaikh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wat Tarhib no. 2097 mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Mewarnai Rambut yang Beruban dalam Islam?
Itulah hal-hal yang harus Anda perhatikan sebelum mewarnai rambut.
Laporan Zahra Fadhilah