• Photo :
        • Ilustrasi warna rambut.,
        Ilustrasi warna rambut.

      Sahijab – Mewarnai rambut telah menjadi tren atau gaya hidup seseorang. Tren mewarnai rambut tidak mengenal usia, mulai dari remaja hingga dewasa. Lalu bagaimana Islam memandangnya?

      Dalam Islam diperbolehkan untuk mewarnai rambut, namun ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan agar tidak menyalahkan syariat. 

      Berikut 3 hal yang harus Anda ketahui sebelum mewarnai rambut yang dirangkum dari berbagai sumber.

      Baca Juga: Manfaat Omega 3 untuk Perawatan Kulit dan Rambut

      Hukum Mewarnai Rambut

      1. Harus Selain Warna Hitam

      Mewarnai rambut boleh saja selain warna hitam. Hal tersebut yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam dalam sebuah hadist yang artinya: "Rubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam." (HR. Muslim).

      Menurut Ustadz Khalid Baslamah dalam ceramahnya di Youtube, mewarnai rambut diperbolehkan, selain menggunakan warna hitam.

      "Seseorang misalnya wanita ingin menghibur suaminya dengan mengubah warna rambutnya, yang penting bukan ke warna hitam lebih ke warna mmerah untuk menambah keindahan itu tidak masalah asal jangan bewarna hitam," katanya.

      2. Bahan yang Dipakai 

      Walaupun mewarnai rambut diperbolehkan selain bewarna hitam, namun kandungan cat yang akan dipakai untuk mewarnai rambut juga harus Anda perhatikan. Sebaiknya gunakanlah cat dengan kandungan bahan herbal atau bukan bahan kimia agar tidak menghambat masuknya air wudhu ke kulit. 

      3. Tujuan Mewarnai Rambut

      Mewarnai rambut kerap dilakukan agar seseorang terlihat lebih menarik. Misalnya seorang wanita ingin mewarnai rambut untuk suaminya, hal tersebut diperbolehkan.

      Asalkan hanya diperlihatkan kepada seseorang yang sudah menjadi muhrimnya, suami misalnya. Namun menjadi hal yang salah jika tujuan mewarnai rambut agar dilihat orang banyak, yang justru malah membuka aurat. 

      "Oleh sebab itu, jika (mewarnai rambut) untuk suaminya sendiri, ditutupnya (oleh khimar), tidak merubah ciptaan Allah, merubah yang tidak layak menjadi layak, boleh," ujar Ustadz Abdul Somad, dalam ceramahnya di kanal Youtube.

      Nabi Muhammad SAW pernah bersabda yang artinya :

      "Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang menyemir rambutnya dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga." (HR. Abu Dawud no 3679 dan Syaikh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wat Tarhib no. 2097 mengatakan bahwa hadits ini shahih).

      Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Mewarnai Rambut yang Beruban dalam Islam?

      Itulah hal-hal yang harus Anda perhatikan sebelum mewarnai rambut.

      Laporan Zahra Fadhilah

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan