• Photo :
        • Ilustrasi perceraian/patah hati,
        Ilustrasi perceraian/patah hati

      Sahijab – Perhitungan masa iddah harus diketahui oleh setiap pasangan suami istri, agar tahu kapan waktu yang tepat untuk rujuk. Jika ditelusuri secara sederhana, kata iddah berasal dari kata kerja 'adda ya'uddu’ yang artinya kurang lebih hitungan, perhitungan atau sesuatu yang dihitung.

      Menurut dari sisi akademisi, kata iddah sering digunakan  untuk menunjukkan pengertian hari-hari haid atau hari-hari suci pada kaum wanita. Artinya, wanita (istri) menghitung hari-hari haidnya dan masa-masa sucinya.

      Namun pengertian secara luas, iddah adalah suatu batas waktu tertentu yang harus dihitung oleh seorang wanita semenjak ia berpisah (bercerai) dengan pasangannya. Baik perpisahan itu disebabkan suaminya meninggal dunia maupun di jatuhkan talak.

      Baca Juga: 4 Alasan Kuat Perceraian dalam Islam Diperbolehkan

      Perhitungan Masa Iddah

      Dalam masa iddah, perempuan tidak diperbolehkan untuk menikah kembali setelah berpisah secara hukum ataupun agama dari suaminya. Hal ini juga, memberikan kesempatan bagi suami dan istri yang mau bercerai kalau mereka ingin rujuk kembali.

      Salah-satu hikmah dari ketentuan Allah SWT, ini adalah agar tidak ada penyesalan di kemudian hari. Apabila ternyata istrinya yang ketika dicerai dalam keadaan hamil, dan belum diketahui dan agar rahimnya sudah benar-benar bersih dari benih suaminya sebelumnya. Berikut ini Sahijab rangkum bagaimana perhitungan masa iddah sesuai dengan ketentuan islam:

      Masa iddah karena meninggal dunia

      Wanita yang ditinggal meninggal dunia oleh suaminya, maka masa iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 234, 228 dan 227.

      وَالَّذِينَيُتَوَفَّوْنَمِنْكُمْوَيَذَرُونَأَزْوَاجًايَتَرَبَّصْنَبِأَنْفُسِهِنَّأَرْبَعَةَأَشْهُرٍوَعَشْرًاۖفَإِذَابَلَغْنَأَجَلَهُنَّفَلَاجُنَاحَعَلَيْكُمْفِيمَافَعَلْنَفِيأَنْفُسِهِنَّبِالْمَعْرُوفِۗوَاللَّهُبِمَاتَعْمَلُونَخَبِيرٌ

      Artinya: Orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu serta meninggalkan istri-istri, hendaklah para isteri itu menunggu (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis masa 'iddahnya, maka tidak ada dosa bagimu (para wali) mengenai apa yang mereka perbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.

      Masa iddah wanita yang ditalak suami dan tidak sedang hamil

      Bagi wanita yang ditalak suaminya dalam keadaan tidak hamil maka masa iddahnya sebanyak tiga kali quru. Hal itu sesuai firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 228.

      وَالْمُطَلَّقَاتُيَتَرَبَّصْنَبِأَنْفُسِهِنَّثَلَاثَةَقُرُوءٍۚوَلَايَحِلُّلَهُنَّأَنْيَكْتُمْنَمَاخَلَقَاللَّهُفِيأَرْحَامِهِنَّإِنْكُنَّيُؤْمِنَّبِاللَّهِوَالْيَوْمِالْآخِرِۚوَبُعُولَتُهُنَّأَحَقُّبِرَدِّهِنَّفِيذَٰلِكَإِنْأَرَادُواإِصْلَاحًاۚوَلَهُنَّمِثْلُالَّذِيعَلَيْهِنَّبِالْمَعْرُوفِۚوَلِلرِّجَالِعَلَيْهِنَّدَرَجَةٌۗوَاللَّهُعَزِيزٌحَكِيمٌ

      Artinya: Para istri yang diceraikan wajib menahan diri (menunggu) mereka selama tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat.

      Dan para suami mereka lebih berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

      Baca Juga: Cara Menjaga Pernikahan Agar Langgeng Sampai Maut Memisahkan

      Quru dalam masa iddah yang dimaksud menurut para ulama adalah masa suci. Jika diceraikan sedang haid, maka masa iddah dihitung setelah masa haid itu.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan