Sahijab – Perkawinan merupakan ikatan suci yang menyatukan seorang pria dan seorang wanita, yang telah ditentukan dalam Alquran dan Sunnah. Dengan demikian, masing-masing pasangan suami istri harus membuat ikatan sakral ini dengan indah dan benar.
Namun saat ini, kasus perceraian semakin meningkat mulai yang dilakukan publik figur hingga warga biasa. Ada beberapa alasan yang diperbolehkan di mana seorang suami bisa menceraikan istrinya, atau seorang istri menggugat untuk berpisah dengan suaminya.
Meskipun tidak boleh menceraikan istrinya karena ingin mencelakakannya, termasuk memsisahkan ibu dan anak-anaknya. Bahkan perceraian tanpa alasan yang adil, dianggap sebagai salah satu dosa besar dan berat, dan salah satu tindakan yang paling dicintai setan.
Baca Juga: Cara Bersikap Terhadap Pasangan yang Sering Ungkit Perselingkuhan
Secara umum, perceraian sama sekali tidak dipandang baik dalam Islam. Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam memperingatkan, agar tidak melakukan perceraian yang tidak masuk akal, "Di antara hal-hal yang halal, perceraian paling dibenci oleh Allah." (Abu Daud)
Jadi, tidak seorang pun boleh bercerai kecuali dalam kasus-kasus ekstrem dan tidak dapat dihindari. Di mana hal itu dianggap sah dalam Islam. Alasan untuk ini jelas, karena perceraian membawa konsekuensi yang mengerikan, yang mempengaruhi keluarga dan individu. Bahkan psikologis anak-anak bisa terganggu.