• Photo :
        • Ilustrasi pesta pernikahan (foto: pixabay),
        Ilustrasi pesta pernikahan (foto: pixabay)

      Sahijab – Apa saja syarat nikah siri dalam islam sehingga tidak salah kaprah yang selama ini terjadi di dalam masyarakat? Pernikahan merupakan salah satu momen bahagia yang akan selalu dikenang sepanjang hidup, sehingga harus menyiapkannya dengan detail.

      Kebanyakan pasangan yang akan melaksanakan pernikahan, akan mengumumkan kapan dan di mana momen bahagia itu dilaksanakan. Serta mengadakan perayaan untuk membagikan kebahagiaan yang mereka rasakan saat akhirnya resmi menjadi pasangan suami istri.

      Namun, sejumlah pasangan tertentu yang justru hanya memilih untuk menikah siri. Pernikahahan yagn dilakukan secara siri atau dirahasiakan, hanya dilakukan berdasarkan aturan agama atau adat istiadat.

      Pernikahan siri pada dasarnya tidak diumumkan pada banyak orang, dan tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Kantor Catatan Sipil. Dengan kata lain, nikah siri dianggap tidak sah menurut hukum negara.

      Baca Juga: Kian Marak, Ini Pengertian Nikah Misyar dan Apakah Ilegal?

      Syarat Nikah Siri dalam Islam

      Meski pun demikian, seringkali menuai kontroversi karena akan merugikan kaum wanita dan masih banyak dilakukan di masyarakat. Sementara itu, pernikahan siri dianggap sah di mata agama Islam jika memenuhi lima rukun nikah yaitu adanya mempelai pria, mempelai wanita, wali nikah, dua orang saksi, dan diucapkannya ijab kabul. Berikut ini Sahijab sajikan syarat untuk melakukan nikah siri:

      Syarat nikah siri bagi laki-laki

      1. Beragama Islam
      2. Berjenis kelamin laki-laki dan bukan transgender
      3. Tidak melakukan nikah siri secara memaksa
      4. Tidak memiliki 4 orang istri
      5. Calon istri yang akan dinikahi bukan mahramnya
      6. Pernikahan dilakukan bukan dalam masa ihram atau umrah

      Syarat nikah siri bagi perempuan

      1. Beragama Islam
      2. Berjenis kelamin perempuan dan bukan transgender
      3. Telah mendapat izin nikah dari wali yang sah
      4. Mempelai perempuan bukanlah istri orang dan tidak dalam masa iddah
      5. Calon suami yang akan menikahinya bukan mahram
      6. Pernikahan dilakukan bukan dalam masa ihram atau umrah

      Baca Juga: 10 Tips Meningkatkan Keintiman untuk Suami Istri

      Tata Cara Nikah Siri

      Untuk tata cara nikah siri sendiri hampir mirip dengan nikah pada umumnya. Namun, nikah siri hanya sah secara agama, maka tidak ada syarat-syarat administratif yang harus dipenuhi. Satu hal yang paling penting dari nikah siri adalah memperoleh izin dari wali calon mempelai perempuan yang sah, yaitu ayah kandungnya karena jika tidak maka dianggap tidak sah pernikahannya.

      Setelah mendapatkan izin menikah, pastikan adanya 2 orang untuk menjadi saksi nikah. Kemudian siapkan mahar atau mas kawin untuk ijab kabul. Yang terakhir, datangilah pemuka agama atau orang yang biasa menjadi penghulu pernikahan untuk melakukan ijab kabul.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan