• Photo :
        • Seorang anak kecil sedang dalam posisi Rukuk,
        Seorang anak kecil sedang dalam posisi Rukuk

      Sahijab – Hukum khitan dalam Islam sebaiknya sudah dipahami oleh semua masyarakat muslim. Khitan sering menjadi topik pembicaraan dan pertanyaan di tengah masyarakat. Dalam agama Islam sendiri, khitan dikenakan kepada laki-laki dan perempuan.

      Masalah khitan tersebut hanya dijelaskan melalui hadis Rasulullah SAW. Oleh karena itu, beberapa ulama mempunyai pendapat yang berbeda terkait dengan syariat khitan tersebut, apakah hanya untuk laki-laki dan perempuan, ataukah hanya untuk laki-laki saja.

      Tapi, beberapa riwayat menyebutkan bahwa sesungguhnya khitan juga disyariatkan untuk perempuan. Karena, kefitrahan yang disebutkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim tentang khitan, berlaku bagi semua.

      Baca Juga: Doa Khitan Anak dalam Bahasa Arab, Latin dan Terjemahan

      Sebab dalil yang disebutkan bersifat umum, apalagi syariat berkhitan adalah ajaran dari Nabi Ibrahim AS. Oleh sebab itu, terdapat ulama yang menyatakan bahwa khitan wajib untuk semua, baik laki-laki maupun perempuan. Sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari yang artinya, “Ibrahim berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan Al Qodum.

      Lalu, Bagaimana Hukum Khitan dalam Islam?

      Tujuan Khitan

      Tujuan khitan sendiri adalah untuk menjaga supaya dalam alat kelamin tidak terkumpul kotoran. Selain itu, juga supaya lebih leluasa ketika kencing dan supaya tidak mengurangi kenikmatan ketika sedang bersenggama. (Fiqh Sunnah, 1/37).

      Khitan untuk Laki-Laki

      Dalil yang dipakai oleh ulama sebagai dasar hukum mengenai khitan adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Ahmad. “Buanglah darimu buku (rambut) kekufuran dan berkhitanlah”. Karena itu, kebanyakan ulama, mulai dari Imam Syafii, Hanbali, sebagian pengikut Imam Malik dan Abdurrahman al-Auza’I menetapkan bahwa hukumnya wajib untuk laki-laki.

      Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa khitan merupakan ajaran Nabi terdahulu yakni Nabi Ibrahim AS dan kita diperintahkan untuk mengikutinya. Rasulullah SAW bersabda yang artinya, “Ibrahim -Al Kholil- berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan kampak.” (HR. Bukhari).

      Kemudian Allah SWT berfirman dalam Al Quran yang artinya, “Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad): Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.” (An Nahl: 123)

      Khitan jga merupakan pembeda dari kaum Nashrani, hingga di medan pertempuran umat muslim mengetahui orang-orang yang terbunuh melalui khitan. Kaum muslim bangsa Arab, sebelum Islam, dan kaum Yahudi dikhitan, sedangkan kaum Nashrani tidak demikian.

      Khitan untuk Perempuan

      Hukum khitan dalam Islam untuk perempuan berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang artinya, “Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi.” (HR. Ibnu Majah, shahih). Hadis tersebut memperlihatkan bahwa perempuan juga dikhitan.

      Adapun untuk hadis lainnya yang memperlihatkan bahwa perempuan juga dikhitan tidak lepas dari pembicaraan bahwa ada yang dianggap dha’if atau lemah dan munkar. Tapi, hadis-hadis tersebut disahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah.

      Banyak ulama juga berpendapat bahwa khitan dapat dialksanakan oleh semua orang yang baru masuk Islam atau mualaf, baik muda atau tua. Hal ini disampaikan dalam hadis dari az Zuhri yang menjelaskan bahwa setiap orang yang masuk agama Islam dianjurkan untuk dikhitan walaupun sudah tua. Khitan tersebut umumnya dilakukan ketika ikrar pengisalam mereka.

      Manfaat Khitan

      Dilansir dari beberapa sumber, menjelaskan bahw kulup pada seorang laki-laki dapat menyimpan berbagai penyakit kelamin. Kulup tersebut bisa menyimpan pemancaran diri atau sering dikatakan sebagai (ejaculutio seminist), sebab kepala kelamin yang berkulup lebih sensitif.

      Sedangkan untuk perempuan, khitan dengan memotong bagian kelentit memiliki tujuan untuk mengurangi gairah seksual yang terlalu tinggi pada perempuan. Sebab, ujung tersebut adalah organ seks perempuan yang paling sensitif.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan