• Photo :
        • Sejumlah Petugas Memakamkan Jenazah Pasien Positif COVID-19 dengan APD Lengkap,
        Sejumlah Petugas Memakamkan Jenazah Pasien Positif COVID-19 dengan APD Lengkap

      Sahijab – Virus corona di Indonesia telah menyebabkan kematian lebih dari 100 orang, baik yang sudah positif dalam perawatan masih dalam pengawasan.

      Mengurus jenazah mereka yang meninggal dunia, tidak boleh sembarangan. Bahkan, harus dilakukan oleh tim medis, yang sudah dibekali dengan alat pelindung diri (APD). Selain itu, jenazah juga harus dibungkus dengan plastik khusus.

      Selain itu, keluarga korban juga tidak boleh bersentuhan hingga mengantarkan jenazah ke pemakaman terakhirnya. Bahkan, jenazah tidak boleh dimandikan dan disholatkan keluarga. Ini, tentu menimbulkan pertanyaan, bagaimana hukumnya?

      Hukum memandikan mayat karena wabah virus corona

      Seperti seorang jemaah yang menanyakan hal tersebut kepada Buya Yahya dalam akun Youtube Al-Bahjah.

      Buya mengatakan, pertama jika mereka yang meninggal dunia karena wabah, insya Allah matinya syahid. 

      "Jika itu dari ahli La Ilahaillah, maka ketahuilah, tidak ada tha'un itu wabah, penyakit yang Allah timpakan kepada ahli iman kecuali karena Allah ingin menjadikan dia mati syahid," ucap Buya.

      Maka itu perlu diketahui setiap keluarga yang ditinggalkan, maka jangan larut dalam kesedihan. Salah satu kelebihan orang yang mati syahid adalah bebas dari siksa Allah.

      Kedua, jika memang diputuskan oleh ahli medis jenazah tidak boleh disentuh karena takut menularkan, maka harus diikuti. Buya juga menambahkan, jenazah tidak perlu dimandikan dan dibersihkan. Bisa langsung dikubur.

      "Menjaga yang hidup itu sangat penting, jika diputuskan oleh medis tidak boleh ada yang bersentuhan, ya jangan menyentuh. Maka, tidak perlu dimandikan dan tidak bisa diapa-apakan, maka langsund dikubur," tambahnya.

      Hukum mensholatkan jenazah karena tidak dimandikan dan ditayamumkan

      Sementara itu, ada pertanyaan yang kemudian berlanjut setelah jenazah tidak dimandikan dan tayamum, yaitu apakah harus disholatkan?

      Buya memberikan kesimpulan, menurut kebanyakan ulama, jika seorang mayat tidak dimandikan dan tidak ditayamumkan, maka tidak wajib disholatkan.

      Baca Juga: MUI Minta Hormati Jenazah Korban Corona

      Karena, salah satu syarat sahnya mensholatkan jenazah adalah memandikan atau mentayamumkan. Sementara itu,  jenazah yang terkena wabah virus Corona, jika menurut ahli medis tidak boleh dimandikan karena takut penularan, maka tidak harus disholatkan.

      "Selagi tidak dimandikan, selagi tidak ditayamumi, maka tidak disholati. Karena syarat sahnya untuk disholati adalah karena dimandikan. Atau menggantikan mandi namanya tayamum," ucap Buya.

      Maka, jika ada mayat yang terkena virus Corona jangan cemas, karena ia mati syahid. Namun, Buya Yahya menambahkan, boleh mensholatkan jenazah yang terkena virus Corona. Hal ini untuk menghibur ahli waris.

      Jangan sampai perbedaan pendapat menimbulkan masalah. Kedua pendapat boleh dipakai, menurutnya.

      "Yang tidak disholati tidak ada masalah, tidak dosa kita. Karena tidak memenuhi syarat. Sementara, yang mensholati silahkan. Enggak usah ribut," tegasnya.

      Sementara itu, untuk pemakaman, Buya menambahkan, mana yang tercepat dan terdekat. Agar, wabah tidak menyebar ke mana-mana.

      Baca Juga: Niat dan Tata Cara Sholat Gaib untuk Orang yang Jauh

      "Dikubur di mana saja, sama, sudahlah, bumi Allah itu sama. Kalau dia ahli surga, maka akan tetap ahli surga," tutur Buya. (asp) 

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan