• Photo :
        • Obat-obatan.,
        Obat-obatan.

      Sahijab – Saat kita terkena penyakit, maka harus segera mencari obat yang bisa menyembuhkannya bagaimana jika mengandung alkohol? Baik pengobatan secara medis atau tradisional, harus kita lakukan sebagai salah salah satu ikhtiar kita untuk kesembuhan.

      Tapi saat ini banyak orang yang lebih senang menggunakan obat-obatan, meskipun tidak sedikit yang mengandung alkohol. Llau pertanyaannya adalah, apakah boleh seorang muslim menggunakan obat yang mengandung alkohol di dalamnya?

      Satu hadits berikut ini menjadi salah satu landasannya, terutama menggunakan obat yang mengandung alkohol. Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

      "Allah menurunkan penyakit dan obatnya, dan Dia menjadikan obat untuk setiap penyakit. Maka berobatlah, tetapi janganlah kamu menggunakan obat yang haram." (Abu Daud)

      Baca Juga: Manfaat Bir Pletok, Minum Khas Betawi Tanpa Alkohol

      Bisakah Menggunakan Alkhol Sebagai Obat?

      Dikutip Sahijab dari About Islam, ada larangan menggunakan zat haram sebagai obat dan ini berlaku juga untuk alkohol.

      Thariq bin Suwayd al-Ju'fi radiyallahu anhu bertanya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang anggur atau minuman keras, dan dia melarangnya atau tidak suka membuatnya. Dia berkata: Saya hanya menjadikannya sebagai obat. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, "Ini bukan obat; melainkan penyakit." (Muslim)

      Juga, setiap minuman keras dilarang. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram." (Al-Bukhari dan Muslim)

      Berdasarkan dalil-dalil di atas dan dalil-dalil lainnya, ada kesepakatan tentang larangan penggunaan khamr (alkohol) murni sebagai obat. Para ulama juga sepakat tentang keharaman penggunaan obat yang haram, jika ada alternatif yang halal.

      Hanafi membolehkan penggunaan hal-hal yang haram dan najis dalam pengobatan dengan syarat: diketahui obatnya dan tidak ada alternatifnya.

      Jika alkohol digunakan dalam persiapan, tetapi obat akhir tidak memabukkan, obat ini akan halal digunakan menurut Majelis Fiqh OKI dan MWL, Komite Tetap untuk Fatwa dan Penelitian di KSA, dan Dewan Eropa untuk Ifta' dan Riset.

      Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, 

      "Jika alkohol jatuh ke dalam air dan diubah, maka seseorang meminumnya, dia tidak akan minum  khamr dan hadd (hukuman) tidak akan dibenarkan baginya, karena tidak ada rasa, warna, atau baunya yang tersisa.”

      Baca Juga: Tips Mencegah Kulit Kering Saat Menggunakan Hand Sanitizer

      Penggunaan Alkohol di Kulit

      Adapun penggunaan eksternal alkohol, masih kontroversial. Ada yang memperbolehkan menggunakan alkohol untuk mempercepat penyembuhan luka luar atau di kulit. Atau untuk membersihkan dari kotoran, kuman atau bakteri yang mungkin menginfeksi tubuh.

      Dikatakan dalam sebuah pernyataan Dewan Fiqih Islam Liga Muslim Dunia: 

      "Dibolehkan juga menggunakan alkohol untuk membersihkan luka bagian luar, untuk membunuh kuman, dan dalam krim dan losion yang digunakan untuk bagian luar."

      Singkatnya, adalah kewajiban bagi dokter dan apoteker Muslim untuk menggunakan alternatif alkohol bila memungkinkan. Adapun pasien boleh menggunakan obat-obatan yang dalam pembuatannya menggunakan alkohol, asalkan obatnya tidak memabukkan, dan tidak ada alternatif lain.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan