Sahijab – Seorang Youtuber sekaligus selebriti Atta Halilintar telah melakukan transplantasi rambut. Hal ini juga sempat dilakukan oleh ayah mertuanya yaitu Anang Hermansyah yang sudah melakukan prosedur tersebut pada saat berlibur ke Turki. Sebenarnya apa itu transplantasi rambut dah bagaimana hukum transplantasi rambut dalam agama islam?
Pada dasarnya, transplantasi adalah salah satu prosedur yang cukup efektif untuk mengatasi kebotakan akibat kerotokan rambut. Selain itu prosedur ini dilakukan oleh ahli bedah plastik atau dermatologis dengan memindahkan rambut ke area kepala yang mengalami kebotakan.
Menurut agama Islam, Nabi Muhammad SAW bersabda,
لَعَنَ اللَّهُ الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ
“Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan orang yang disambung rambutnya…” (HR. Bukhari 5933)
Baca Juga: Hukum Makan Berlebihan Dalam Islam dan Efeknya Bagi Kesehatan
Hal yang tidak diperbolehkan atau dilarang dalam agama Islam itu adalah menyambungkan rambut. Namun, tidak demikian dengan transplantasi rambut atau menanam rambut. Prosedur transplantasi rambut bukan termasuk menyambung rambut. Dalam hal ini Ibnu Ibnu Qudamah menyebutkan:
والظاهر أن المحرم إنما هو وصل الشعر بالشعر لما فيه من التدليس واستعمال المختلف في نجاسته وغير ذلك لا يحرم لعدم هذه المعاني فيها وحصول المصلحة من تحسين المرأة لزوجها من غير مضرة والله أعلم
“Pendapat yang kuat bahwa Yang diharamkan ialah menyambung rambut dengan rambut, karena terdapat tadlis (penipuan) dan menggunakan sesuatu yang masih diperdebatkan kenajisannya. Adapun selain itu, maka tidak diharamkan, karena tidak mengandung makna ini (tadlis dan najis), juga adanya maslahah untuk mempercantik diri kepada suami dengan tidak mendatangkan madharat/bahaya. Wallahu a’lam”
Baca Juga: Hukum Kremasi Dalam Agama Islam, Boleh atau Tidak?
Secara harfiah, hukum transplantasi rambut menurut agama islam bagi seseorang yang mengalami kebotakan adalah mubah. Terdapat hadist yang menceritakan kisah tiga orang yang botak, belang dan buta yang dikembalikan kesehatan mereka dan fisik mereka semula, berikut potongan haditsnya:
قَالَ: فَأَتَى الأَقْرَعَ، فَقَالَ: أَىُّ شَىْءٍ أَحَبُّ إِلَيْكَ؟ قَالَ: شَعَرٌ حَسَنٌ، وَيَذْهَبُ عَنِّى هَذَا الَّذِى قَذِرَنِى النَّاسُ. قَالَ: فَمَسَحَهُ، فَذَهَبَ عَنْهُ، وَأُعْطِىَ شَعَرًا حَسَنً
“Selanjutnya malaikat itu mendatangi orang yang berkepala botak, dan bertanya kepadanya: apa yang paling engkau dambakan? Ia menjawab : rambut yang indah, dan sembuhnya penyakit yang aku derita dan menyebabkan orang lain memperolok-olokku. Sepontan malaikat tersebut mengusapnya, dan sekejap penyakitnya hilang, serta ia dikarunia rambut indah.” (HR. Bukhari-Muslim).
Selain itu, Fatwa syabakah Islamiyah menyatakan:
فلا مانع شرعاً من زراعة الشعر لمن احتاج لذلك بسبب الصلع العادي أو المرض، ولا مانع كذلك من علاجه بالأدوية الطاهرة المباحة ما لم يترتب عليها ضرر يلحقه بسببها،
“Tidak ada Larangan dalam syariat terapi menanam rambut bagi mereka yang membutuhkan, baik disebabkan karena bawaan atau penyakit. Tidak ada larangan juga menggunakan obat-obatan selama tidak ada bahaya setelahnya.”