Sahijab – Kremasi merupakan salah satu praktik pengurusan jenazah seseorang yang meninggal dunia. Hal ini termasuk tradisi dari budaya setempat dan merupakan ajaran agama. Lalu bagaimana hukum praktik kremasi dalam agama islam? Dilansir dari berbagai sumber oleh Sahijab, Islam melarang praktik kremasi jenazah, hal ini dikarenakan tidak sesuai dengan anjuran syariat.
Sebagaimana difatwakan oleh Habib Salim bin Jindan dalam kitab al-Ilmam bi Ma’rifat al-Fataawi al-Ahkaam yang sudah diterjemahkan dan ditahqiq oleh Ibnu Kharish, beliau mengatakan bahwa mayit manusia adalah makhluk yang sangat mulia.
Selanjutnya ia menambahkan bahawa mendekatkan api saja ketubuh mayit saja tidak diperbolehkan, apalagi jika sampai membakarnya. Dalam Islam, sudah ada aturan syariat terkait prosedur pengurusan jenazah yakni memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan menguburkan.
واكرامهم بعد موتهم هو تغسيلهم و تكفيهم حسب, اوامر الشريعة والصلاة عليهم ودفنهم
Artinya: bentuk pemuliaan terhadap manusia setelah mereka wafat, yakni memandikan jenazah, dan mengkafani sesuai syariat, dan menyalati, serta mengkuburkan jenazah.
Selain itu, para ulama juga menjelaskan bahwa menguburkan mayit itu hukumnya fardu kifayah. Demikian juga dengan memandikan, mengkafani, dan menshalatkan. Hal ini juga disampaikan oleh Fatawa Al-Azhar melalui Husnaini M Makhluf yang mengeluarkan fatwa serupa.
Baca Juga: 5 Doa untuk Korban Bencana Alam dan Terhindar dari Malapetaka